KORANMANDALA.COM – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) priode tahun 2023 masih terus terbuka hingga 9 Oktober 2023.
Bagi Anda Warga Negara Indonesia yang ingin mengembangkan karier di instansi pemerintahan, maka kesempatan emas ini jangan sampai disia-siakan.
Seperti instansi lainnya, Kemendikbud juga telah membuka formasi CPNS 2023 sesuai dengan syarat kriteria yang berlaku.
Bagi Anda seorang lulusan pendidikan, lowongan di Kemendikbud jangan sampai terlewatkan begitu saja. Sebab, ada belasan ribu kuota di CPNS 2023 ini.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Pelamar Harus Tahu!
Berikut ini formasi CPNS 2023 di Kemendikbud beserta syarat kriterianya yang perlu diketahui sebagai informasi.
Formasi CPNS:
Jumlah Formasi: 16.102
– 12.440 Formasi Asisten Ahli – Dosen
– 2.662 Formai Lektor – Dosen
Baca Juga: Pejuang CPNS 2023 Wajib Tahu! Berikut Update Daftar Instansi atau Kementerian yang Membutuhkan Nilai TOEFL
Syarat Kriteria Khusus:
– Lulusan cumlaude
– Menyertakan ijazah dan surat keterangan yang menyertakan predikat kelulusan
– Berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi A
– Berasal dari program studi yang terakreditasi A putra/putri Papua dan Papua Barat
– Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
– Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku penyandang disabilitas
– Melampirkan keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
– Video aktifitas sehari-hari
Baca Juga: Lulusan SMA SMK Sederajat Merapat! PT JCO Donuts and Coffee Buka Loker 2023 untuk Crew Store, Yuk Gabung!
Demikian itulah beberapa poin formasi dan syarat kriteria khusus bagi pelamar CPNS 2023 di Kemendikbud yang perlu Anda ketahui sebagai informasi. Semoga bermanfaat. (*)