KORANMANDALA.COM – Transaksi di Social Commerce seperti TikTok Shop telah resmi ditutup oleh pemerintah per Oktober 2023.
Dengan kebijakan baru itu, para pedagang berharap agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memberikan perhatian khusus terkait banyaknya barang impor murah yang masuk ke Indonesia.
Seorang pedagang pakaian anak Meet the Kids di TikTok Shop, Mohamad Reza berharap pemerintah mempunyai alasan konkret menutup platform TikTok Shop.
“Pasti pemerintah punya alasan menutup Tiktok ini jadi saya dukung saja insyaAllah pemerintah tidak semena-mena. Tapi, saya berharap pemerintah juga bisa menghentikan impor barang murah dari luar,” kata salah satu pedagang pakaian anak yang selama ini menggunakan platform Tiktok shop, Mohamad Reza owner merek lokal Meet the kids, kepada Koran Mandala pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Terungkap! Sosok Asli Codeblu Seorang Chef dan Memiliki Bisnis Kuliner: Menangis Omay
Menurutnya, keran impor ke Indonesia, merusak pasar lokal Tanah Air. Pasalnya, harga produk-produk yang didatangkan itu, sangatlah murah.
“Saya berharap sebagai pedagang agar pemerintah memajukan perdagangan dalam negeri dan tidak membuka keran barang impor yang murah yang merusak pasar Indonesia, karena kita itu matinya sama barang-barang impor yang murah itu,” katanya.
Bentuk produk-produk itu begitu beragam, mulai skincare kecantikan hingga pernak pernik kebutuhan ruma tangga dijual sangat murah.
Baca Juga: Viral Foto Tiket Parkir Motor di Bandung Tarif sampai Rp10 Ribu Ada Dugaan Pungli, Simak Harga Resminya di Sini
Penutupan TikTok Shop di Indonesia
Sebagai informasi, larangan TikTok shop tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dilansir dari laman resmi Kemendag, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, langkah pemerintah mengatur TikTok Shop bukan yang pertama di dunia.
“Sudah ada banyak negara di Eropa dan Tiongkok yang mengatur cara kerja TikTok. Tujuannya bermacam-macam, salah satunya agar TikTok tidak mematikan pelaku UMKM,” kata Zulkifli.
Baca Juga: Ledek Pratama Arhan, Marshella Aprilia Minta Maaf: Aku Menyadari Hal Ini Salah
Dia juga menegaskan, aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 wajib ditaati.
Jika aturan ini dilanggar, pelanggar diberikan peringatan sampai pemblokiran.
“Aturan Permendag 31 2023 harus bisa ditaati, Kita nanti minta Sekjen menyurati semua di bidang usaha ini. Kalau melanggar ada peringatan pertama, peringatan kedua. Lalu nanti (jika masih melanggar akan) Kominfo blokir,” tegasnya.(std/fam)