LPS tidak ubah suku bunga simpanan rupiah pada perbankan umum. (ilustrasi)
KORANMANDALA.COM — Beberapa waktu silam, sebagai upaya stabilisasi ekonomi nasional. Bank Indonesia (BI), melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG), memutuskan untuk tidak mengubah suku bunga acuan, yakni tetap 5,75 persen.
Putusan BI itu pun diikuti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terbukti, LPS tidak mengubah suku bunga simpanan rupiah pada perbankan umum. Yakni, masih level 4,25 persen.
Putusan LPS tidak mengubah suku bunga simpanan rupiah pada perbankan umum itu berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) periode September 2023.
Baca juga: Suku Bunga Acuan BI Tidak Berubah, Rupiah Alami Stagnanasi
Penetapan suku bunga pinjaman rupiah pada perbankan umum terbaru itu berlaku hingga akhir Januari 2024.
Mengutip beberapa sumber, Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyatakan, seiring dengan penetapan tersebut, kini, suku bunga simpanan valuta asing (valas) pada perbankan umum pada level 5,25 persen.
Sedangkan suku bunga simpanan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS), pada posisi 6,75 persen.
Baca juga: Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Tidak Berubah, Tetap 5,75 Persen
Dasar pertimbangan penetapan suku bunga terbaru itu, terangnya, yakni situasi ekonomi global pada tahun ini serta 2024 yang masih belum pasti.
Pertimbangan lainnya, tambah dia, yakni solidnya perkembangan ekonomi nasional. Termasuk, sahut dia, sehatnya perbankan nasional.
Satu indikatornya, ucap dia, rasio permodalan industri perbankan yang pada Juli 2023, menempati posisi 27,46 persen.
Baca juga: Kredit Perbankan Gacor Abis, Suku Bunga Acuannya Tidak Berubah
“Lalu, likuiditas perbankan yang tetap solid berdasarkan Alat Likuid per Non-Core Deposit (AL-NCD) yaitu pada level 118,51 persen. Termasuk, rasio Alat Likuid per Dana Pihak Ketiga (AL-DPK), 26,49 persen,” tutupnya. (*)