Bernardino M Vega, CEO AdaKami.
KORANMANDALA.COM – Beberapa waktu lalu, publik tanah air dihebohkan oleh kabar tewasnya seseorang berinisial K, yang dugaannya, bunuh diri.
Konon, aksi nekat K mengakhiri hidupnya karena terjerat utang sebuah platform Financial Technology (FIntech) Peer to Peer (P2P) Lending yang dinaungi PT Pembiayaan Digital Indonesia, yaitu AdaKami.
Dugaannya, K mengakhiri hidupnya karena menerima penagihan oknum Debt Collector AdaKami secara tidak pantas. Ada indikasi, sang DC melakukan teror kepada K.
Tentu saja, mencuatnya isu itu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersikap tegas. OJK memanggil manajemen AdaKami untuk mengklarifikasi kabar tersebut.
Baca juga: Apa Hubungannya Bos PT PBB dengan AdaKami? Berapa Kekayaannya? Intip Yuk
Selain itu, OJK pun mengistruksikan AdaKami supaya menginvestigasi dugaan oknum DC yang melakukan penagihan secara tidak wajar.
Lalu, bagaimana perkembangannya?
Mengutip beberapa sumber, setelah melakukan investigasi, akhirnya, AdaKami mengakui bahaw oknum DC melanggar peraturan saat menaguh utang kepada nasabah.
Baca juga: Gurita Bisnis Pemilik Saham AdaKami, Jadi Investor Persib dan Persija?
Bernardino Moningka Vega Jr, Chief Executive Officer (CEO) AdaKami, mengutarakan, pihaknya menerima sekitar 36 pengaudan nasabah berkenaan dengan dugaan teror DC yang melanggar peraturan.
Dia mengatakan, dugaan teror oleh oknum DC itu antara lain pemesanan makanan dari aplikasi online fiktif pada alamat pribadi nasabah. Lalu, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Kemudian, sambungnya, memanggil ambulan dan jasa sedot WC pada alamat peminjam.
Baca juga: AdaKami Manut Diperintah OJK, Usut Debiturnya yang Tewas Bunuh Diri
“Berdasarkan investigasi, kami mengindikasikan, beberapa agen penagihan melanggar ketentuan. Kami pun menghubungi nasabah atau pelapor dan meminta mereka melampirkan bukti-bukti dugaan proses penagihannya,” tandas Bernardino Moningka Vega Jr.
Pada sisi lain, Bernardino Moningka Vega Jr menyatakan, pihaknya langsung bersikap tegas atas terjadinya dugaan pelanggaran oleh oknum DC.
Yakni, ungkapnya, pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Siapa Patrick Walujo, Big Boss Northstar yang Miliki Saham AdaKami? Ini Profilnya
Bahkan, sambungnya, pihaknya pun berencana untuk melaporkan ulah oknum DC itu kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (*)