Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan.
KORANMANDALA.COM – Berakhir sudah kiprah TikTok Shop, yang dugaannya, aktivitasnya membuat banyak pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) meradang.
Itu terjadi setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023.
Berdasarkan Permendag 31/2023, Social electroni-Commerce (e-Commerce) hanya boleh menjadi sarana promosi. Social e-Commerce tidak boleh beraktivitas bisnis, misalnya jual beli dan transaksi.
Lalu, sebenarnya, apa yang dilakukan TikTok Shop sehingga UMKM meradang?
Baca juga: Kiprah TikTok Shop Usai, Pemerintah Setop Aktivitasnya, Catat Tanggal Pemberlakuannya
Mengutip beberapa sumber, Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan (Mendag), menyatakan, ada indikasi perilaku curang yang dilakukan TikTok Shop yang menyebabkan sektor UMKM cukup terhantam.
“Yaitu, pola The Predatory Pricing,” tandas Zulhas, sapaan akrabnya.
Melalui pola The Predatory Pricing, jelas Zulhas, meski rugi, TikTok Shop mematok harga jual yang lebih murah daripada harga pasar. Tujuannya, menjaring konsumen sebanyak-banyaknya.
Baca juga: Selamatkan KUKM, Menteri Koperasi Ajukan Permintaan: Usut Predatory Pricing TikTok
Misalnya, terang Zulhas, harga jual sebuah komoditas pada level grosir Rp 7.000. Sedangkan TikTok Shop berani membandrol harga jual komoditas itu lebih murah, misalnya, Rp 4.000. (*)