Pemerintah hentikan aktivitas TikTok Shop mulai 2 Oktober 2023.
KORANMANDALA.COM – Maraknya keluhan sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) karena dugaan praktik Social Media yang, dugaannya, bertransformasi menjadi Soccial electronic-Commerce (e-Commerce), membuat pemerintah turun tangan.
Bukti tersahih, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakhiri kiprah platform Social Media ternama, TikTok, sebagai Social e-Commerce, yakni TikTok Shop.
Usainya aktivitas TikTok Shop oleh pemerintah terjadi setelah Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 tentang izin usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permendag 31/2023 menyatakan, social media, apa pun platform-nya, tidak boleh beraktivitas perdagangan dan transaksi.
Baca juga: Regulasi Pemerintah Segera Terbit, Social Commerce Tidak Boleh Jualan dan Transaksi, Camkan!
Platform social media hanya boleh sebagai fasilitas promosi.
Lalu, apabila mengacu pada Permendag 31/2023, mulai kapan kiprah TikTok Shop berhenti?
Mengutip beberapa sumber, Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, menyatakan, berdasarkan Permendag 31/2023, TikTok wajib memisahkan aktivitas jual beli dan transaksi pada TikTok Shop dengan Social-Media-nya.
Baca juga: Aktivitas Tiktok Shop, Pemkot Bandung Sebut Banting Pelaku Ekonomi
Secara resmi, pemerintah menon-aktifkan TikTok Shop pada awal Oktober 2023. Tepatnya, 2 Oktober 2023.
Meski demikian, ucap Zulhas, sapaan akrabnya, pihaknya masih memberikan tenggat waktu kepada TikTok selama satu pekan untuk memisahkan TikTok Shop dengan Social Media-nya.
Apabila masih ingin eksis dan tetap beraktivitas, Zulhas menyatakan, TikTok Shop wajib memiliki izin e-Commerce.
Baca juga: TikTok Gak Punya Izin Berbisnis, Hanya Sosial Media, Kalau Ngeyel Jualan, Silakan Pergi
Apabila tetap menjadi Social e-Commerce, TikTok Shop hanya boleh promosi. (*)