Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi-Kepala BKPM.
KORANMANDALA.COM – Selama beberapa waktu lamanya, banyak kalangan yang memanfaatkan platform media sosial, TikTok, untuk berjualan.
Dalam perkembangannya, TikTok, yang semula merupakan Social Media, berkembang Social electronic Commerce (e-Commerce), yakni TikTok Shop.
Eksistensi TkTok Shop membuat sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) meradang. Melihat kondisi itu, pemerintah bereaksi.
Puncaknya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2020.
Baca juga: TikTok Bereaksi Pasca Pelarangan Jualan oleh Pemerintah Dalihnya Seperti Ini
Isinya, melarang platform Social Media melakukan aktivitas jual beli produk plus transaksinya. Social Media hanya menjadi fasilitas promosi.
Kini, muncul episode baru soal TikTok Shop. Terungkap, dugaannya, sebelum Revisi Permendag 50/2020 terbit, TikTok Shop tidak punya izin beraktivitas jual-beli dan transaksi produk.
Mengutip beberapa sumber, Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), membeberkan, izin yang dimliiki TikTok hanya platform sosial.
Baca juga: Jokowi Akui TikTok Shop Bikin UMKM Meradang, Pemerintah Segera Turun Tangan
Bahlil Lahadlia menjelaskan, hal itu menunjukkan, TikTok Shop tidak punya izin untuk beraktivitas jual beli atau berbisnis.
Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah tidak sungkan-sungkan bersikap tegas bagi platform Social Media mana pun yang beraktivitas jual beli atau berbisnis tanpa izin, tidak terkecuali TikTok.
Seandainya TikTok ngeyel dan ngotot berbisnis tanpa izin resmi, tegas Bahlil Lahadalia, pemerintah siap mencabut izinnya.
Baca juga: Regulasi Pemerintah Segera Terbit, Social Commerce Tidak Boleh Jualan dan Transaksi, Camkan!
Saat ini, ungkap dia, pihaknya menyusun regulasi perdagangan.
Antara lain, sebutnya, berupa penetapan pajak produk impor sebagai upaya antisipasi penjualan komoditas-komoditas yang berpotensi merugikan negara dan UMKM.
Pihaknya, kata Bahlil Lahadalia, pihaknya enggan bertemu dan berbicara dengan TikTok untuk membicarakan masalah itu. Sebaliknya, sambung dia, TikTok yang wajib mematuhi regulasi negara.
Baca juga: Gegara Social Commerce, Industri TPT Jabar Semaput, Beberapa di antaranya, Terancam Bangkrut
Lebih tegas lagi, Bahlil Lahadalia menyampaikan, seandainya masih berkebaratan atas regulasi pemerintah, pihaknya mempersilakan TikTok cabut dari Indonesia. (*)