TikTok bereaksi setelah pemerintah terbitkan pelarangan social media berbisnis.
KORANMANDALA.COM – Setelah menerima keluhan para pelaku Usaha Mikro-Kecil Menengah (UMKM) tentang eksistensi platform Social electronic Commerce (e-Commerce), TikTok Shop, pemerintah bereaksi.
Kementerian Perdagangan memberlakuan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Berdasarkan Revisi Permendag 50/2020 itu, TikTok Shop, tidak boleh beraktivitas jual beli produk dan transaksi. Izinnya hanya berupa promosi produk.
Terbitnya Revisi Permendag 50/2020 itu direspon TikTok Shop.
Baca juga: Jokowi Akui TikTok Shop Bikin UMKM Meradang, Pemerintah Segera Turun Tangan
Informasinya, TikTok Shop Indonesia berkeberatan atas pelarangan aktivitas jual-beli dan transaksi melalui Social e-Commerce.
Mengutip beberapa sumber, TikTok Shop punya dalih yang menjadi dasar mereka berkeberatan atas terbitnya Revisi Permendag 50/2020.
Manajemen TikTok Indonesia menyatakan, platform itu membantu sektor UMKM untuk lebih berkembang.
Baca juga: Regulasi Pemerintah Segera Terbit, Social Commerce Tidak Boleh Jualan dan Transaksi, Camkan!
TikTok Indonesia mengaku menerima banyak keluhan, yang mereka klaim sebagai penjual lokal.
TikTok Indonesia berpandangan, kehadiran Social e-Comemrce bisa menjawab berbagai permasalahan yang dialami sektor UMKM.
Melalui Social e-Commerce, TikTok Indonesia menyatakan, bahwa mereka turut membantu para pelaku UMKM untuk bekerja sama dengan kreator-kreator lokal.
Baca juga: Menanti Sikap Pemerintah Soal TikTok Shop yang konon Bikin UMKM Meradang
Misinya, memperbesar traffic pada online shop sektor UMKM.
Meski berkeberatan, TikTok Indonesia tetap menghargai regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia.
Akan tetapi, TikTok ingin pemerintah turut mempertimbangkan efek pelarangan itu.
Baca juga: Produk Impor pada TikTok Shop Membanjir, Banyak UMKM Gulung Tikar, Benarkah?
TikTok berdalih, hingga kini, jutaan penjual dan kreator lokal memanfaatkan TikTok Shop sebagai fasilitas pengembangan usahanya. (*)