TikTok bereaksi setelah pemerintah terbitkan pelarangan social media berbisnis.

KORANMANDALA.COM – Setelah menerima keluhan para pelaku Usaha Mikro-Kecil Menengah (UMKM) tentang eksistensi platform Social electronic Commerce (e-Commerce), TikTok Shop, pemerintah bereaksi.

Kementerian Perdagangan memberlakuan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan Revisi Permendag 50/2020 itu, TikTok Shop, tidak boleh beraktivitas jual beli produk dan transaksi. Izinnya hanya berupa promosi produk.

Terbitnya Revisi Permendag 50/2020 itu direspon TikTok Shop.

Baca juga: Jokowi Akui TikTok Shop Bikin UMKM Meradang, Pemerintah Segera Turun Tangan

Informasinya, TikTok Shop Indonesia berkeberatan atas pelarangan aktivitas jual-beli dan transaksi melalui Social e-Commerce.

Mengutip beberapa sumber, TikTok Shop punya dalih yang menjadi dasar mereka berkeberatan atas terbitnya Revisi Permendag 50/2020.

Manajemen TikTok Indonesia menyatakan, platform itu membantu sektor UMKM untuk lebih berkembang.

Baca juga: Regulasi Pemerintah Segera Terbit, Social Commerce Tidak Boleh Jualan dan Transaksi, Camkan!

TikTok Indonesia mengaku menerima banyak keluhan, yang mereka klaim sebagai penjual lokal.

TikTok Indonesia berpandangan, kehadiran Social e-Comemrce bisa menjawab berbagai permasalahan yang dialami sektor UMKM.

Melalui Social e-Commerce, TikTok Indonesia menyatakan, bahwa mereka turut membantu para pelaku UMKM untuk bekerja sama dengan kreator-kreator lokal.

Baca juga: Menanti Sikap Pemerintah Soal TikTok Shop yang konon Bikin UMKM Meradang

Misinya, memperbesar traffic pada online shop sektor UMKM.

Meski berkeberatan, TikTok Indonesia tetap menghargai regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia.

Akan tetapi, TikTok ingin pemerintah turut mempertimbangkan efek pelarangan itu.

Baca juga: Produk Impor pada TikTok Shop Membanjir, Banyak UMKM Gulung Tikar, Benarkah?

TikTok  berdalih, hingga kini, jutaan penjual dan kreator lokal memanfaatkan TikTok Shop sebagai fasilitas pengembangan usahanya. (*)




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version