Pemerintah larang social e-commerce seperti TikTok Shop untuk menjual produk, hanya boleh promosi.
KORANMANDALA.COM – Sikap pemerintah menanggapi keluh kesah sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) karena maraknya produk impor melalui Social Electronic Commerce (e-commerce) benar-benar serius.
Buktinya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan regulasi tentang Social e-Commerce.
Mengutip beberapa sumber, dalam waktu dekat, Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengemukakan, regulasi itu melarang Social e-Commerce bertransaksi perdagangan.
“Regulasi itu hanya mengizinkan Social e-Commerce sebagai fasilitas promosi produk atau jasa, bukan penjualan yang menyebabkan terjadinya transaksi,” tandas Zulhas, sapaan akrabnya, Senin, 25 September 2023.
Baca juga: Gegara Social Commerce, Industri TPT Jabar Semaput, Beberapa di antaranya, Terancam Bangkrut
Analoginya, sambung Zulhas, sapaan akrab Sang Mendag, Social e-Commerce ibarat televisi.
Pemanfaatannya, jelas dia, bersifat promosi produk, baik jarang maupun jasa, bukan untuk bertransaksi.
Zulhas menyatakan, regulasi pelarangan perdagangan dan transaksi jual-beli pada Social e-Commerce tercantum dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2020, yang segera dia tandatangani.
Baca juga: Social Commerce Jadi Ancaman Serius, Bisa Punahkan UMKM? Ini Kata Kemendag
Regulasi baru itu pun, lanjutnya, ada pemisahan antara Social e-Commerce dan Social Media.
Revisi tersebut, imbuhnya, juga berisi tentang pelarangan aktivitas jual-beli komoditas impor yang harganya lebih murah daripada 100 dolar Amerika Serikat (AS), setara Rp 1,54 juta.
Tidak itu saja, regulasi itu pun mengatur soal daftar barang apa saja yang boleh menjadi komoditas impor.
Baca juga: Jokowi Akui TikTok Shop Bikin UMKM Meradang, Pemerintah Segera Turun Tangan
Komoditas impor melalui Social e-Commerce pun memperoleh perlakuan yang setara dangan produk lokal.
Sebagai contoh, terangnya, produk makanan impor, wajib bersertifikasi halal. Lalu, produk kosmetik, sambungnya, wajib berlizensi atau berizin Badan Pengawan Obat-Makanan-Minuman (BPOM).
Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS).
Baca juga: Menanti Sikap Pemerintah Soal TikTok Shop yang konon Bikin UMKM Meradang
“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulhas. (*)