KORANMANDALA.COM – Ketua SBSI 92 Kota Bandung/Forkom SP/SB Kota Bandung, Hermawan SH, mengaku kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan para buruh. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, intinya MK menolak gugatan yang diajukan para buruh terkait Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2023.
Anwar Usman menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
BACA JUGA: Breaking News! Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang, Netizen: Kebiasaan Dah!
Pendapat bahwa hal itu tak melanggar disampaikan oleh lima hakim sedangkan yang menolak atau berpihak kepada buruh hanya 4 orang. Dengan demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, kalah suara dengan lima hakim yang pro pemerintah.
Jadi kesimpulannya gugatan yang diajukan para buruh kandas. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
Keputusan yang menurut Hermawan berpihak pada eksekutif dan yudikatif ini sudah diprediksi oleh para buruh. Dengan latar belakang profil ketua MK yang ada kaitannya dengan kekuasaan, maka sebenarnya para buruh sudah menduga bahwa tuntutan mereka tidak akan diterima.
Namun menurut Hermawan, sebagai warga negara yang baik, para buruh menaati jalur hukum sehingga putusan untuk melakukan gugatan lewat jalur MK tetap dilakukan. “Pada akhirnya kita para buruh tidak lagi percaya pada Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Hermawan, sejumlah rencana sudah dilakukan oleh para buruh seluruh Indonesia. Pada Desember nanti, para buruh akan mengadakan pengadilan jalanan diantaranya mengepung Istana dan Gedung DPR. “Itu yang sedang kami godok sehingga rencana Desember bisa terlaksana,” ujarnya.
Hermawan menduga bahwa Mahkamah Konstitusi sudah disetir oleh oligarki. Oleh karena itu, lembaga ini sudah tidak bisa dipercaya. Buruh seluruh Indonesia kecewa.
BACA JUGA: Wamentan Ungkap Hilang Kontak dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Luar Negeri
DALIL MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konsitusi memberikan beberapa dalil sebagai penguat keputusannya terkait Undang Undang Ciptakerja. Menurut Anwar Usman, alasan pemohon bahwa penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU oleh DPR dilakukan pada masa sidang keempat, tidak benar karena perppu itu diteken Presiden Joko Widodo pada masa sidang kedua.
Mengenai anggapan bahwa penerbitan perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan, MK menilai argumen pemerintah bahwa Perppu Ciptaker itu dalam kondisi genting untuk diteken, bisa diterima.
Yang dimaksud kegentingan oleh pemerintah adalah adanya krisis ekonomi global yang berdampak terhadap perekonomian Indonesia, disusul dengan meletusnya perang Rusia-Ukraina serta ditambah situasi (pasca) krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19″.
BACA JUGA:Tarif Parkir Motor di Asia Afrika Mahal, Anggota DPRD Desak Pemkot Bandung Gerak Cepat
Perdebatan soal kegentingan yang memaksa itu, menurut Mahkamah, sudah selesai ketika DPR menyetujui penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
Demikian alasan MK untuk memutuskan penolakan gugatan para buruh. Artinya ke lima hakim sepakat menolak gugatan dan memuluskan apa yang dilakukan pemerintah maupun DPR.