KORANMANDALA.COM – Sejatinya, pemerintah dan para penegak hukum kerap memberlakukan dan menerapkan sanksi tegas bagi para oknum yang bersikap nakal. semisal juru parkir liar.
Sebagai bukti, setelah beredar kabar tentang tarif parkir bernilai fantastis, yang dugaannya, dilakukan beberapa oknum juru parkir liar kawasan Alun Alun Bandung, semisal Jalan Asia Afrika, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bergerak cepat.
Dishub Kota Bandung menindak oknum juru parkir liar, yang dugaannya sering menetapkan tarif mahal di sekitar Jalan Asia-Afrika, yakni Rp 10 ribu.
Mengutip beberpaa sumber, Asep Kuswara, Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid Dalops) Dishub Kota Bandung, mempertanyakan dasar penetapan tarif parkir bernominal Rp 10 ribu untuk sepeda mtoor.
BACA JUGA: Warga Kota Bandung Wajib Waspada, Terjadi Ratusan Kebakaran, Kerugian Puluhan Miliar
Umumnya, terang dia, tarif parkir sepeda motor yakni, sekitar Rp 5.000 untuk setiap 2-3 jam parkir.
Pihaknya memastikan, lanjutnya, penerapan tarif mahal di sebuah kawasan adalah aktivitas ilegal. Itu karena, jelas dia, tidak dalam pengelolaannya jajarannya.
Areal bangunan bekas pertokoan ternama di Kota Bandung, yaitu Palaguna, sambung Asep Kuswara, dugaannya menjadi titik terjadinya penetapan tarif parkir Rp 10 ribu tersebut.
BACA JUGA: Buruh Kota Bandung Kecewa MK, Rencanakan Pengadilan Jalanan, Apa Saja?
Asep Kuswara menyatakan, Jalan Asia Afrika merupakan kawasan pelarangan parkir. Kota Bandung, tambahnya, memilik regulasi tentang perparkiran, yaitu Peraturan Wali Kota Bandung 66/2021.
Titik-titik pelarangan parkir itu di kawasan Jalan Asia Afrika, sebut dia, antara lain, sekitar Alun Alun Bandung. Lalu, imbuhnya, sekitar Gedung Asia Afrika (Gedung Merdeka). (win)