KORANMANDALA.COM – Tinggal lima hari, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan berakhir yaitu tanggal 9 Oktober 2023.
Tentunya masih ada waktu bagi Anda untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebagai peluang bekerja di instansi pemerintahan sesuai minat yang diinginkan.
Seperti halnya instansi pemerintahan lain, pada pendaftaran PPPK 2023, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga membuka peluang di beberapa formasi.
Sebelum mendaftar, tentu Anda harus memerhatikan kriteria pelamar ataupun ketentuan umum yang berlaku.
Baca Juga: Masih Ada Waktu sebelum Ditutup, Kementerian Luar Negeri Buka Formasi PPPK 2023, Ada Apa Saja?
Berikut ini kriteria pelamar dan ketentuan umum di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk seleksi PPPK 2023 berdasarkan Surat Resmi Kemenlu PENGUMUMAN/00087/KP/09/2023/24.
Kriteria Pelamar:
Khusus:
– Eks Tenaga Honorer Kategori II
– Tenaga non ASN yang bekerja pada lingkungan Kemenlu dan memiliki pengalaman minimal dua tahun
Baca Juga:Diduga Penyalahgunaan Impor Gula, Kantor Kemendag Digeledah oleh Kejaksaan Agung
Khusus:
– Pelamar selain kriteria khusus
– Umur 20-55 tahun
– Tidak pernah dipidana
– Tidak pernah melakukan pelanggaran dalam seleksi CASN selama tiga tahun
– Bersedia ditempatkan diseluruh unit kerja Kemenlu
Baca Juga:Terkendala e-Materai saat Pendaftaran CPNS 2023? Jangan Khawatir, Berikut 14 Website Resmi yang Menyediakannya
Ketentuan Umum:
– Pelamar hanya dapat mendaftar satu jenis jabatan dan satu instansi
– Masa hubungan perjanjian tiga tahun
– Untuk PPPK teknis dan lima tahun untuk PPPK kesehatan
Demikian itulah kriteria pelamar dan ketentuan umum di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk seleksi PPPK 2023 berdasarkan Surat Resmi Kemenlu. Semoga bermanfaat. (*)