KORANMANDALA.COM- Pusat thrifting di Pasar Gedebage Bandung atau yang biasa disebut Cimol, sempat ditutup selama dua hari dan kini sudah dibuka kembali pada Jumat (24/3/2023).
Pasar jual beli barang bekas impor ini ditutup karena regulasi pemerintah pusat yang melarang penjualan barang bekas impor dan pada Selasa (21/3/2023), ratusan bal pakaian di pasar Cimol disita dan sempat ditutup.
Para pelaku usaha barang bekas impor yang merasa dirugikan dengan adanya aturan ini kemudian meminta solusi kepada pemerintah terkait alternatif mata pencaharian mereka.
Pemerintah Kota Bandung menanggapi keluhan para pedagang pasar Cimol tersebut dengan relokasi ke Pasar Kiaracondong dengan sistem sewa.
Area yang disediakan yaitu di belakang Pasar Induk Gedebage Bandung.
Setelah penyitaan, para pedagang tidak bisa mencari nafkah karena barang-barang dagangannya disimpan di rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan) Bandung.
Ketua Paguyuban Pedagang Cimol Gedebage Rusdianto mengatakan, regulasi pemerintah terkait larangan penjualan barang bekas impor berdampak negatif bagi usaha mereka.
“Sehingga dengan inisiatif kemarin pada pedagang menutup kios dagangannya, karena dikhawatirkan merembet kepada pedagang,” ucap Rusdianto, seperti dilansir dari BeritaSatu, Jumat (24/3/2023).
Rusdianto mengaku, usaha thrifting yang dilakukannya tersebut langsung dibeli dari importir.
Sehingga, tutupnya pasar sangat berpengaruh terhadap omzet para pedagang.
Ia berharap, pemerintah dapat melonggarkan, atau paling tidak memberi solusi agar kegiatan jual beli pakaian bekas impor dapat berjalan seperti semula.
Selain itu, terkait alasan regulasi yang menyatakan thrifting mengganggu aktivitas perekonomian UMKM, Rusdianto menganggap sebaliknya.
Menurutnya, usaha perdagangan pakaian bekas impor ini juga merupakan usaha mikro.(*)