KORANMANDALA.COM-Masyarakat di sekitar Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung tak perlu repot membayar pajak kendaraan bermotor. Selama Bulan Ramadhan, pemerintah menyediakan pelayanan Samsat Ngabuburit di sekitar Alun-alun Ujungberung.
Program ini terwujud berkat hasil kerjasama Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, dan Kecamatan Ujungberung guna mempermudah masyarakat memperpanjang pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Pemungutan pajak telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD NRI Nomor 28 Tahun 2009 tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” yang berkaitan langsung dengan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pelayanan Samsat Ngabuburit berlangsung pada 31 Maret 2023 sampai 15 April 2023, dimulai pukul 14.30-17.00 WIB di Alun-alun Ujungberung.(*)