KORANMANDALA.COM – TikTok Shop akan resmi ditutup hari ini, Rabu 04 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Penutupan TikTok Shop menjadi perdebatan pengguna, baik bagi para pelaku online shop maupun mereka yang berprofesi sebagai konten kreator yang kerap mengunggah video di aplikasi percakapan asal China itu.
Atas hal ini, banyak para pelaku pengguna yang memberikan keluhan di berbagai media sosial, satu diantaranya di twitter (kini X).
Tagar TikTok Shop, pun heboh hingga trending di twitter dengan waktu yang cukup lama, bahkan hingga berita ini diturunkan.
Baca Juga: Info Loker Bandung: Momiasi Buka Lowongan Posisi Admin Gudang Untuk Tamatan SMA dan SMK, Ini Syaratnya
Seperti dalam unggahan warganet mengatakan ditutupnya TikTok Shop membuat banyak masyarakat menjadi pengangguran.
Komentar bernada miring yang terlontar dari warganet +62 kepada pemerintah Indonesia, menghiasi platform percakapan aplikasi milik Elon Musk itu.
“Terimaksih pak @jokowi sudah membuat banyak UMKM dan host live pengangguran #tiktokshop,” tulis akun @Boy_hard9.
Baca Juga: 3 Cara Cek Keaslian E-Meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Unggahan warganet ini pun tuai beberapa komentar dari netizen lain.
“Yaudah sih pindah tokped atau shopee juga gamasalah kan. Lebay kali sampe bikin pengangguran,” tulis akun Vlukas.
“Lebay amat , kan bisa pindah ke tokped/ shoppe / IG / FB , kalau dasarnya produk lu bagus mah mau jualan dimana juga laku aja,” timpal akun Ionn.
Baca Juga: Sambangi Rumah Buruh, Ganjar Pranowo Santap Sayur Lodeh, Bagaimana Reaksi Warganet?
Informasi yang beredar, hingga saat ini pemerintah Indonesia akan terus melakukan koordinasi bersama pihak TikTok.
Adapun terdapat aturan baru atas platform berbelanja online ini, yakni tidak boleh melakukan transaksi.
Melainkan hanya boleh mempromosikan produk dagangan layaknya iklan televisi saja.
Baca Juga: Motor Benelli Motobi 152 Dibekali Mesin Tangguh, Berikut Skema Cicilannya dengan DP Mulai Rp3,96 Juta
Atas keputusan ini membuat kurang lebih 13 juta pengguna kehilangan tempat untuk mencari nafkah. (bil/sam)