KORANMANDLA.COM – Tidak semua perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Padahal THR merupakan hak karyawan dan kewajiban setiap perusahaan menjelang Lebaran.
Jika hal demikian terjadi, karyawan sebaiknya melaporkan pengaduan THR yang tidak dibayar kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Dikutip Koran Mandala dari laman resmi Pengaduan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.
1. Pastikan alasan perusahaan belum kunjung menunaikan hak karyawannya. Sampaikan bahwa hal ini merupakan hak karyawan dan perusahaan harus memenuhinya.
Baca juga: Ridwan Kamil Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Abai Memberikan THR
2. Jika tidak kunjung mendapatkan jawaban, adukan perusahaan ke Disnaker setempat, secara langsung atau melalui surat resmi.
3. Persiapkan dokumen-dokumen penting, seperti bukti pembayaran gaji bulanan terakhir, saat hendak melakukan pengaduan terhadap perusahaan.
4. Selain lewat jalur Disnaker, karyawan dapat mengajukan pengaduan perusahaan ke Pengaduan buatan Kementerian Ketenagakerjaan. Platform ini memudahkan dalam urusan pengaduan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terkait hak-hak karyawan.
Baca juga: Seruan Dewan Pers Melarang Wartawan Meminta THR Kepada Siapapun
5. Setelah mengajukan pengaduan, karyawan harus menunggu pihak Disnaker atau Pengaduan melakukan investigasi terhadap perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting untuk diingat, THR merupakan hak karyawan dan perusahaan wajib memenuhinya. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, karyawan perlu melaporkannya ke Disnaker setempat atau Pengaduan.
Dengan melaporkan pengaduan THR tidak dibayar, diharapkan dapat memberikan efek jera pada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dan menjaga hak-hak karyawan.(*)