KORANMANDALA.COM – Pembayaran zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban Umat Muslim yang harus ditunaikan saat Bulan Ramadhan.
Umumnya, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Bulan Ramadhan sampai menjelang Lebaran Idul Fitri.
Ada dua macam transaksi pembayaran zakat fitrah; bisa lewat uang yang nominalnya sesuai ketentuan, atau beras seberat 2,5 Kg atau 3,5 Liter.
Baca juga: Mengenal Zakat dan Ketentuannya
Dikutip Koran Mandala dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, berikut besaran uang zakat fitrah wilayah Jawa Barat pada 2023.
- Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp32.500.
- Kabupaten Bandung Rp32.500.
- Kabupaten Bandung Barat Rp30.000.
- Kabupaten Bekasi Rp45.000.
- Kabupaten Bogor Rp42.000.
- Kabupaten Ciamis Rp30.000.
- Kabupaten Cianjur Rp34.000.
- Kabupaten Cirebon Rp30.000.
- Kabupaten Garut Rp35.000.
- Kabupaten Indramayu Rp30.000.
- Kabupaten Karawang Rp35.000.
- Kabupaten Kuningan Rp30.000.
- Kabupaten Majalengka Rp32.500.
- Kabupaten Pangandaran Rp30.000.
- Kabupaten Purwakarta Rp32.500.
- Kabupaten Subang Rp35.000.
- Kabupaten Sukabumi Rp32.500.
- Kabupaten Sumedang Rp32.500.
- Kabupaten Tasikmalaya Rp30.000.
- Kota Bandung Rp32.500.
- Kota Banjar Rp32.500.
- Kota Bekasi Rp40.000.
- Kota Bogor Rp45.000.
- Kota Cimahi Rp32.500.
- Kota Cirebon Rp42.000.
- Kota Depok Rp45.000.
- Kota Sukabumi Rp33.000.
- Kota Tasikmalaya Rp33.000.(*)