KORANMANDALA.COM – Agar stabilitas harga jual beras tetap terkendali, sebagai korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) punya sebuah keinginan berkenaan dengan program Stabilitasi Pasokan dan Harga Beras (SPHP).
Permintaan Perum Bulog itu berkenaan dengan pola penjualan melalui electronic commerce (e-Commerce). Seperti apa permintaannya?
Mengutip beberapa sumber, Budi Waseso, Direktur Utama Perum Bulog, menegsakan, pihaknya ingin kalangan pedagangan beras SPHP tidak memberlakukan ongkos kirim produk beras itu.
Buwas, sapaan akrabnya, menyatakan, penerapan ongkos kirim yang tidak bercampur dengan harga beras SPHP pada e-Commerce membuat harga jual komoditas itu tidak mengalami perubahan.
BACA JUGA: Prioritas Utama Bulog: Penyerapan: Gabah Petani Nasional
“Kami ingin tidak adanya campur aduk antara ongkos kirim dan harga jual beras pada program Beras SPHP,” ujar mantan Kepala Badan Reserse Narkotika (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Artinya, jelas Buwas, ongkir beras SPHP pada sistem e-commerce terpisah, tidak bercampur dengan harga beras SPHP. Tidak hanya ongkir, tegas purnawirawan Polri berpangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen) ini.
Permintaan Buwas lainnya, yakni tidak adanya percampuran harga beras SPHP dengan komponen biaya lainnya. Umpamanya, sebut dia, biaya administrasi e-commerce.
BACA JUGA: Upaya Bulog Perkokoh Stok Beras: Siap Impor Beras (Lagi)
Apabila terjadi penggabungan, sambungnya, hal itu memunculkan kesan bahwa harga jual beras SPHP pada e-commerce lebih mahal.
Pada dasarnya, tutur Buwas, pihaknya tidak melarang aktivitas perdagangan beras SPHP melalui e-Commerce.
Akan tetapi, sahutnya, proses dan aktivitas jual-belinya wajib sesuai regulasi, khususnya, soal harga jual, volume maksimal pembelian, dan lainnya. (win)