KORANMANDALA.COM – TikTok telah secara resmi mengumumkan akan menutup TikTok Shop pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut telah disampaikan oleh TikTok melalui pernyataan resmi imbas dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Teten Masduki mengatakan ada sejumlah negara yang telah membatasi aplikasi TikTok.
“Belum lama ini, pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang diunggah di platform TikTok,” ungkapnya dalam pernyataan resmi pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca Juga : Sore Ini TikTok Shop Resmi Tutup, Benarkah 6 Juta UMKM Terancam? Menteri Koperasi ungkap Fakta Mencengangkan
Dari pernyataan tersebut, Koran Mandala merangkum 17 negara yang membatasi TikTok :
1. India (2020)
India melarang TikTok bersama dengan sejumlah aplikasi China lainnya karena masalah privasi dan keamanan.
2. Afghanistan (April 2022)
Taliban melarang TikTok karena kontennya dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam.
Baca Juga : Tiktok Shop Dihentikan, Keluh Kesah Masyarakat Banjiri Timeline Twitter, Sindir Pemerintah
3. Taiwan (Desember 2022)
Pemerintah Taiwan melarang perangkat pemerintah menggunakan perangkat lunak buatan China, termasuk TikTok.
4. Kanada (Februari 2023)
Pemerintah Kanada melarang TikTok karena dianggap mengancam privasi dan keamanan.
5. Uni Eropa (Februari 2023)
Uni Eropa melarang TikTok sebagai tindakan keamanan siber.
6. Belgia (Maret 2023)
TikTok dilarang selama enam bulan karena kekhawatiran terkait keamanan siber, privasi, dan penyebaran informasi palsu.
7. Denmark (Maret 2023)
Kementerian Pertahanan Denmark melarang penggunaan TikTok karena risiko spionase.
Baca Juga : Imbas Penutupan Tiktok Shop Indonesia, Belasan Ribu Pengguna Kena Rugi
8. Belanda (Maret 2023)
Badan intelijen AIVD menilai bahwa China merupakan salah satu negara yang berisiko.
9. Estonia (Maret 2023)
Menteri TI dan Perdagangan Luar Negeri Estonia melarang TikTok pada HP yang dikeluarkan oleh negara untuk pejabat publik Estonia.
10. Prancis (Maret 2023)
Pemerintah Prancis melarang pemasangan aplikasi ‘hiburan’’ seperti TikTok, Netflix, dan Instagram pada telepon kantor 2,5 juta pegawai negeri.
Baca Juga : TikTok Shop Tutup: Pedagang Pasrah, Ikuti Mau Pemerintah
11. Norwegia (Maret 2023)
Parlemen Norwegia melarang TikTok pada ponsel perangkat kerja untuk pegawai pemerintah.
12. Inggris (Maret 2023)
Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris melalui tinjauan yang dilakukan melarang penggunaan TikTok di ponsel dan perangkat kantor kepada para menteri di Inggris.
13. Amerika Serikat (Maret 2023)
Keputusan ini diambil karena kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data pengguna, serta dampak kesehatan mental pada pengguna remaja.
Baca Juga : Dirut Bulog Tegas Soal Beras SPHP: Jangan Campurkan Harga Jualnya dengan Ongkir e-Commerce!
14. Belgia (Maret 2023)
Belgia mengumumkan larangan TikTok pada perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal Belgia selama setidaknya enam bulan, dengan alasan kekhawatiran mengenai keamanan siber, privasi, dan misinformasi.
15. Australia (April 2023)
Larangan ini muncul atas kekhawatiran bahwa China bisa memakai perusahaan induk TikTok, ByteDace Ltd agar mengambil data pengguna untuk kepentingan politik.
Baca Juga : Motor Trail Premium Hadir! BMW R1300GS Punya Desain Menarik dengan Harga Fantastik, Worth It Dibeli?
16. Austria (Mei 2023)
Pemerintah federal melarang penggunaan pribadi dan penginstalan TikTok pada perangkat kerja pegawai federal
17. Somalia (Agustus 2023)
Somalia melarang TikTok karena kekhawatiran akan konten terkait teror. (rfa/rfa)