KORANMANDALA.COM – Upaya penegakan hukum merupakan hal krusial bagi berbagai pihak. Hal itu pun berlaku bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).
Terkini, sebagai upaya penegakan hukum perdata, PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Pemerkuatan sinergi itu tertuang dalam penandatanganan kerja sama tentang penanganan hukum perdaya dan Tata Usaha Negara (TUN).
Seusai penandatanganan yang berlangsung di ruang Very Important Person (VIP) Stasiun Utara Bandung, Takdir Santoso, Pelaksana Tugas (Plt) Executive Vice President PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, menyampaikan, kerja sama dengan Kejari Purwakarta itu mencakup beberapa aspek.
Di antaranya, sebut dia, bantuan hukumm baik litigasi maupun non-litigasi.
BACA JUGA: Mau Tahu Berapa Besar China Miliki Saham Kereta Cepat? Sebanyak Ini Kepemilikannya
Lalu, sambungnya, Kejari Purwakarta memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum pendampingan hukum, yakni Legal Audit Perdata serta TUN.
Takdir Santoso menuturkan, Kejari Purwakarta pun berperan sebagai mediator dan fasilitator permasalahan hukum perdata dan TUN.
“Cakupan lainnya, kami bersepakat untuk saling memperkuat dan meninkatkan kompetensi teknis,” kata Takdir Santoso.
BACA JUGA: Butuh Waktu Berapa Lama Rute Jakarta-Surabaya Pakai Kereta Cepat? Ini Kata Menhub
Di wilayah kerjanya, ungkapnya, pihaknya memiliki aset dan jalur-jalur, baik aktif maupun non-aktif. Misalnya di wilayah Pangandaran. Lalu, sahutnya, di sekitar wilayah utara dan selatan Jabar. (win)