KORANMANDALA.COM – Adanya reaksi berbagai pihak karena merasa dirugikan oleh kehadiran praktik The Perdatory Price, yang dugaannya dilakukan Social Commerce, TikTok Shop, akhirnya, pemerintah bersikap tegas.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) langsung turun tangan. Caranya, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023, yang merevisi Permendag 50/2020 tentang pelarangan Social Commerce dalam perdagangan elektronik.

Mengutip beberapa sumber, Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, menyatakan, pada dasarnya, pemerintah tidak melarang adanya hal-hal baru.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah pun tidak anti-asing. Namun, tegasnya, pemerintah hanya punya keinginan, yakni setiap pelaku bisnis menaati regulasi di Indonesia.

BACA JUGA: TikTok Shop Resmi Ditutup, Para Seller Menjerit dan Rujak Instagram Kemendag, Zulkifli Hasan

Zulhas, sapaan akrabnya, melanjutkan, platform Social Commerce tidak boleh beraktivitas perdagangan dan transaksi jual beli.

Social commerce pun, tambahnya, tidka boleh menjadi jadi toko dan perbankan. Fungsi Social Commerce, tegasnya, hanya bersifat promosi atau iklan.

Meski kiprah TikTok Shop berakhir, Zulhas menyampaikan, para pedagang masih bisa beraktivitas jual beli melalui platform electronic commerce (e-commerce), misalnya Shopee, Tokopedia, dan sebagainya.

BACA JUGA: TikTok Shop Ditutup, Bagaimana Nasib Barang yang Terlanjur Dibeli?

Para pedagang pun, imbuhnya, masih bisa memanfaatkan TikTok. Namun, tegasnya, hanya terbatas pada promosi. (win)

Sumber:

Editor: Erwin Adriansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version