KORANMANDALA.COM – Masyarakat, khususnya, penggemar komoditas impor, kini, tidak bisa lagi berbelanja produk tersebut melalui platform electric-commerce (e-Commerce) ternama, Shopee.
Pasalnya, sejak 4 Oktober 2023, Shopee memutuskan untuk tidak lagi berjualan produk impor yang dijual pedagang The Cross Border alias asa luar negeri.
Apa sebabnya?
Mengutip beberapa sumber, Radityo Triatmojo, Head of Public Policy Shopee Indonesia, mengemukakan, ada hal yang mendasari berhentinya aktivitas perdagangan produk impor itu yakni terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023.
BACA JUGA: Utang Luar Negeri Bikin Cadangan Devisa Berkurang, Ini Posisi Terbarunya
Padahal, ungkap dia, persentase dan transaksi perdagangan The Cross Border pada platform itu sangat minim, tidak melebihi 1 persen.
Akan tetapi, sambungnya, aktivitas transaksi The Cross Border tetap mengacu pada regulasi pemerintah, semisal perpajakan.
Bahkan, tegasnya, komoditas-komoditas The Cross-Border itu tidak head-to-head dengan produk Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM).
BACA JUGA: Kekuasaannya Segera Berakhir, Jokowi Tuntaskan Ratusan PSN, Biayanya Super Jumbo
Sejatinya, aktivitas perdagangan komoditas The Cross Bborder, tambahnya, juga sebagai cara pihaknya untuk membuka peluang para pelaku UMKM agar memperluas jaringan pasarnya secara lebih global.
Bukti terkini, beber dia, pihaknya turut memperjual-belikan 20 juta komoditas UMKM lokal melalui pola perdagangan The Cross Border. Negara-negaranya tidak hanya Asia Tenggara, tetapi juga Asia Timur dan Amerika Selatan. (win)