KORANMANDALA.COM – Berdasarkan arahan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengubah persyaratan vaksinasi bagi calon penumpang kereta api.
Dalam arahan tersebut, calon penumpang kereta tidak lagi diwajibkan oleh KAI memiliki bukti vaksinasi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Seperti yang diketahui sebelumnya, KAI mewajibkan calon penumpang melakukan vaksin 1, vaksin 2, sampai vaksin booster sebelum berangkat menggunakan kereta. Vaksin diwajibkan guna menghindari penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia.
Baca juga: 7 Fakta Sosok Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Tol Tomang Jakarta ini Jarang Diketahui, Apa Saja Ya?
Dalam komentar Instagram @kai121, KAI membalas pertanyaan mengenai vaksin masih menjadi syarat wajib atau tidak.
“Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA,” tulis KAI.
Di samping itu, pihak KAI menganjurkan calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin, untuk segera mendapatkan penangkal anti COVID-19 tersebut.
Baca juga: Tak Kuat Menahan Body Kapal yang Panas Akibat Terbakar, Ratusan Penumpang KMP Royce 1 Nekat Terjun ke Laut
“Namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi,” sambung KAI.
Hal ini mengacu pada surat Dirjen KA No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023, perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.
Kendati vaksin sudah tidak lagi menjadi syarat perjalanan kereta api, KAI menghimbau kepada para calon penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Teka Teki Koboi David Yulianto Pakai Plat Dinas Polisi Mulai Terbongkar, Polda Metro Jaya: Didapat dari Seseorang Berinisial E
“KAI mendorong kepada penumpang selama dalam perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, suhu tubuh di atas 37,3°C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat,” lanjut KAI.
KAI juga menginformasikan bagi calon penumpang kereta yang sedang dalam keadaan sakit, wajib menyertakan surat dokter agar dapat melakukan perjalanan kereta.
“Bagi calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter,” tutup KAI.(*)