KORANMANDALA.COM – Kabar menggembirakan bagi Anda para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendaftar di Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Sebab, kini pemerintah telah meresmikan hak untuk memperoleh dana pensiun bagi PPPK seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).
Berdasarkan RUU ASN, disebutkan bahwa tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini PPPK dan PNS akan mendapatkan hak yang setara.
Baca Juga: Tergolong Instansi yang Sepi Peminat, Simak Formasi CASN PPPK 2023 di Kementerian Kesehatan RI
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” isi bunyi pasal 21 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan dalam RUU ASN bahwa ada tujuh komponen penghargaan dan pengakuan untuk para ASN ini.
Satu di antaranya, menyangkut jaminan sosial yang juga termasuk jaminan pensiun. Adapun sebelumnya, jaminan pensiun hanya berhak diperoleh bagi para PNS.
Baca Juga: Belum Daftar CPNS 2023? Ini Sederet Instansi Pemerintahan yang Paling Banyak Buka Formasi, Yuk Registrasi!
Dengan disahkannya RUU ASN sebagai UU ASN pada Selasa, 3 Oktober 2023, maka kesempatan karir, tunjangan, dan dana pensiunan antara PPPK dan PNS menjadi sejajar.
Perubahan ini telah disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN, Syamsurizal sebelum RUU resmi disahkan menjadi UU ASN 2023 oleh DPR RI.
Ia menurutkan, RUU ASN 2023 terbaru menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN.