KORANMANDALA.COM – Agar produk lokal lebih berdaya saing dan tidak tergerus beragam komoditas impor, pemerintah melakukan berbagai upaya.
Terbaru, pemerintah berencana memberlakukan sejumlah regulasi, yakni pengontrolan produk impor.
Mengutip beberapa sumber, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, mengemukakan, penerapan kontrol komoditas impor secara lebih ketat merupakan reaksi pemerintah untuk menanggapi keluhan masyarakat.
Misalnya, masyarakat mengeluhkan banyaknya produk impor yang beredar di pasar tradisional, yang memengaruhi kinerja penjualan produk domestik, utamanya, pada platform electronic commerce (e-commerce).
BACA JUGA: Catat, Shopee Setop Berjualan Barang Impor, Apa Alasannya?
Airlangga Hartarto menyatakan, produk impor bisa berefek pada pasar produk domestik.
Karena itu, tegasnya, rencananya, pemerintah berencana sejumlah regulasi sebagai upaya pemerkuatan dan pemerketatan impor komoditas tertentu.
Cakupannya, sebut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, yakni mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.
BACA JUGA: Stok Beras Nasional Kian Kuat, Puluhan Ribu Ton Beras Impor Tiba di Indonesia
“Termasuk, pakaian jadi dan aksesorisnya, juga tas,” tandasnya.
Airlangga Hartarto menuturkan, ada 327 kode HS produk tertentu yang mengalami perubahan.
Perubahan pun, sambungnya, terjadi pada 328 kode HS komoditas pakaian jadi. Termasuk, tambahnya, perubahan 23 kode HS lainnya.
BACA JUGA: Upaya Bulog Perkokoh Stok Beras: Siap Impor Beras (Lagi)
Sedangkan komoditas yang bersifat The Post Border, imbuhnya, berubah menjadi Border, disertai persetujuan impor dan pelaporan surveyor.
Hingga kini, tutur Airlangga Hartarto, Indonesia menangani berbagai komoditas.
Penanganannya, jelas Airlangga Hartarto, yaitu 60 persen berupa produk yang masuk katagori pelarangan dan pembatasan (lartas) dan 40 persen lainnya berupa produk non-lartas.
BACA JUGA: Dirut Bulog Tegas Soal Beras SPHP: Jangan Campurkan Harga Jualnya dengan Ongkir e-Commerce!
Upaya lainnya, ungkap Airlangga Hartarto, yaitu memonitor aktivitas importir umum. Yaitu, kata dia, mengenai perubahan regulasi The Post Border menjadi Border.
Beberapa perubahan itu, ucapnya, melibatkan beberapa kementerian. Di antaranya, sambungnya, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Termasuk, ujarnya, Badan Pengawas Obat-Makanan (POM(, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM(, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (win)