KORANMANDALA.COM – Seiring dengan mahalnya harga jual beberapa komoditas, hal itu berpengaruh pada daya beli masyarakat.
Karenanya, agar daya beli masyarakat tetap terjaga, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan permintaan kepada pemerintah berkenaan dengan upah minimum 2024.
Isi permintaannya, yakni pemerintah menyesuaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, sesuai Omnibus Law dan mengacu pada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Mengutip beberapa sumber, Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyampaikan, penyesuaian upah buruh dan pekerja merupakan hal krusial dan mendesak.
BACA JUGA: Buruh Kota Bandung Kecewa MK, Rencanakan Pengadilan Jalanan, Apa Saja?
“Jadi, semestinya, pemerintah memutuskan permintaan penyesuaian upah sebesar 15 persen tersebut,” tandasnya.
Soal Omnibus Law, Said Iqbal mengemukakan, regulasi ketenagakerjaan itu menjadi perhatian dunia, termasuk The International Labour Organization (ILO) alias Organisasi Buruh Internasional.
Kabarnya, beber dia, ILO menghubungi Indonesia melalui pola The Contact Direct Mission, pimpinan Gilbert F. Houngbo.
BACA JUGA: ASN Ingin Punya Rumah? Ini Skema PT Taspen, Mudah dan Terjangkau
Kunjungan ILO itu, jelasnya, yakni ada tidaknya pertentangan Omnibus Law dengan Konvensi ILO Nomor 98 atau tidak. (win)