KORANMANDALA.COM – Tarif ruas jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif dua ruas ini mulai diberlakukan pada Senin, 5 Juni 2023 tepat pukul 00.00 WIB.
PGS Senior Manager RO3 Jasa Marga, Noor Alamsyah mengungkapkan, kenaikan tarif ini memang bersifat reguler atau rutin dilakukan setiap dua tahun sekali. Akan tetapi, kenaikan tarif ini agak terlambat karena Pandemi Covid-19.
“(Kenaikan tarif) tahun ini memang agak terlambat 2 tahun terakhir, harusnya di Juli 2022 cuma baru terealisasi tahu ini,” kata Alamsyah.
Pada 2022 silam, pihaknya mendapatkan pesan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar menunda kenaikan tarif jalan tol. Dengan kondisi yang sudah berangsur membaik, akhirnya penyesuaian tarif mulai diberlakukan di tahun ini.
Baca juga: Nama Cawapres Anies Baswedan akan Segera Diumumkan, Disebut Bakal Kejutkan Publik
“Arahan dari Pak Gubernur juga supaya memang ditunda dulu sampai kondisinya memungkinkan untuk naik. Saat ini masyarakat sudah siap untuk naik.
Penyesuaian tarif Tol Cipularang bagi kendaraan golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp2.500, golongan II dan III senilai Rp4.500, serta golongan IV dan V di angka Rp6.500 dari tarif awal.
Sementara penyesuian tarif tol bagi kendaraan golongan I naik Rp500, golongan II dan III sebesar Rp1.000, serta golongan IV dan V senilai Rp1.500 dari tarif awal.
Baca juga: Hasil Survei Indikator: Menteri BUMN Erick Thohir jadi Cawapres Paling Diminati Masyarakat Ketimbang Ridwan Kamil
Ada pun rincian penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi sebagai berikut:
Tarif Tol Cipularang setelah mengalami kenaikan:
– Golongan I: Rp45.000 dari Rp42.500,
– Golongan II: Rp76.000 dari Rp71.500,
– Golongan III: Rp76.000 dari Rp71.500,
– Golongan IV: Rp110.000 dari Rp103.500, dan
– Golongan V: Rp110.000 dari Rp103.500.
Baca juga: Punya Baterai Berkapasitas Jumbo, Main Game Seharian Pakai Redmi Pad Makin Nyaman, Intip Yuk Spesifikasi dan Harga di Sini
Tarif Tol Padaleunyi setelah mengalami kenaikan:
– Golongan I: Rp10.500 dari Rp10.000,
– Golongan II: Rp18.500 dari Rp 17.500,
– Golongan III: Rp18.500 dari Rp 17.500,
– Golongan IV: Rp25.000 dari Rp 23.500, dan
– Golongan V: Rp25.000 dari Rp 23.500.(*)