KORANMANDALA.COM – Beberapa waktu lalu, ada kehebohan yang berkaitan dengan Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending, AdaKami, yang dinaungi PT Pembiayaan Digital Indonesia.
Kuat dugaan, oknum Debt Collector (DB) AdaKami melakukan cara-cara penagihan yang tidak wajar kepada debiturnya. Misalnya, adanya intimidasi, pengancaman, dan lain-lain.
Akibatnya, seorang debitur AdaKami itu sangat tertekan, dan akhinrya mengakhiri hidupnya secara tragis.
Tentu saja, mencuatnya kabar itu menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas industri keuangan ini pun langsung bergerak.
BACA JUGA:Ini Pengakuan AdaKami Soal Ulah Sang DC: Langgar Aturan
Selain menginvestigasi, OJK pun meminta klarifikasi kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia.
Lalu, bagaimana perkembangannya?
Setelah melalui berbagai proses investigasi, penelusuran, dan pengumpulan data-data serta beragam keterangan, OJK memutuskan untuk memberikan sanksi kepada AdaKami.
BACA JUGA: Hati-Hati Pinjam Uang Online, Berikut Daftar Aplikasi Pinjol yang Direkomendir OJK
Mengutip beberapa sumber, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengiyakan pihaknya memberikan sanksi kepada AdaKami.
“Sanksi itu berdasarkan terjadinya adanya pelanggaran penagihan yang tidak beretika. Bentuknya berupa surat peringatan,” tegas Agusman, Selasa, 10 Oktober 2023.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya tetap menelusuri kasus tewasnya debitur AdaKami tersebut. Selain itu, lanjutnya, pihaknya menginstruksikan PT Pembiayaan Digital Indonesia untuk turut menginvetigasi kasus itu dan melaporkan hasilnya.
BACA JUGA: Ini Pengakuan AdaKami Soal Ulah Sang DC: Langgar Aturan
Pada sisi lain, beber Agusman, hingga Desember 2023, selain AdaKami, pihaknya pun memberikan sanksi administratif kepada puluhan korporasi pembiayaan.
“Terdiri atas 20 korporasi modal ventura dan 14 penyelenggara platform Fintech P2P Lending,” ungkapnya.
Bentuk sanksi bagi perusahaan modal ventura, sahut Agusman, yaitu satu sanksi yang membatasi aktivitas usaha. Lalu, sambungnya, 23 sanksi berupa denda. Kemudian, 43 sanksi peringatan tertulis. “Berikutnya, enam surat pembinaan.
BACA JUGA:
Sedangkan sanksi bagi Fintech P2P Lending, imbuhnya, yaitu berupa 22 peringatan tertulis dan satu peringatan tertulis plus denda. (win)