Baca Juga: Seperti Bank Indonesia, LPS pun Tidak Ubah Suku Bunga Simpanan, Tetap 4,25 Persen
“Yang punya utang itu mendiang istri saya, bukan saya, waktu akad, saya hanya bertindak sebagai saksi, dan itu yang membuat saya bingung,” tegasnya.
Padahal, menurutnya, jika mengacu pada surat perjanjian utang piutang, ada klausul asuransi, yaitu pasal 5 poin ke 1. Isinya, tutur dia, pihak bank mempertanggungkan atau mengasuransikan YANG TERHUTANG (Neneng Suryani) kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang ditunjuk oleh bank atas beban YANG TERHUTANG dan bank dengan syarat-syarat asuransi yang berlaku.
Kemudian, lanjutnya, poin 2 menyebutkan, apabila dianggap perlu, BANK mempertanggungkan atau mengasuransikan agunan atas pinjaman ini kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh bank dengan banker’s Clause untuk dan atas nama BANK, atas beban biaya YANG TERHUTANG.
Baca Juga: Bank Mandiri Lakukan Hal Ini Agar Permudah Transaksi Para Pedagang Pasar, Apa Bentuknya Ya?
Dia meneruskan, jika acuannya pasal-pasal itu, seharusnya BRI tidak lagi membebankan utang kepada Entis, atas nama mendiang istrinya. (sam/sam)