KORANMANDALA.COM – Seorang warga yang mengaku sebagai saksi pinjaman KUPEDES BRI di Unit Arcamanik Kota Bandung, Entis Sutisna, mengeluh atas pinjaman mendiang istrinya, Neneng Suryani, yang meninggal beberapa tahun lalu.
Pasalnya, pinjaman bank mendiang istrinya itu, kini harus ditanggung Entis dengan jumlah pinjaman hingga puluhan juta rupiah.
Padahal Entis mengaku, pada waktu pencairan pinjaman (akad) dengan pihak bank BRI, dia hanya berperan sebagai saksi.
“Waktu itu saya hanya bertindak sebagai saksi saat akad pinjaman istri saya kepada Bank BRI Arcamanik, 25 November 2016,” kata Entis kepada Koran Mandala, Jumat, 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Direktur Keuangan Bank DKI, Romy Wijayanto, CFO Terbaik 2023, Ini Kiat Suksesnya
Entis mengaku, sejak istrinya meninggal, dia mengajukan pemutihan utang piutang kepada pihak bank, sambil melampirkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Namun, dalam proses pengumpulan sejumlah syarat tersebut, Entis mengaku mengalami beberapa kendala, satu di antaranya sistem birokrasi yang menurutnya menghabiskan waktu lama, hingga harus molor selama 8 bulan.
Sedangkan bank BRI pada waktu itu, hanya memberikan tenggat waktu 6 bulan untuk pengumpulan syarat pengajuan pemutihan utang piutang yang diajukan mendiang Neneng.
Baca Juga: Perkuat Pola Pelayanan Jadi Lebih Oke, bank bjb Lakukan Jurus yang Satu Ini: Relokasi Jaringan
Atas kondisi tersebut, Entis mengaku, surat pengajuan pemutihan utang piutang mendiang Neneng, ditolak BRI. Dalihnya, kadaluwarsa.
“Saya, menurut pihak bank, harus membayar sisa utang mendiang istri sebesar Rp 41 juta lebih, hasil pengurangan utang seluruhnya,” ungkap Entis.
Entis pun berkeberatan atas beban yang diberikan pihak bank BRI kepadanya, sebab dia tidak merasa berutang.