KORANMANDALA.COM -Seperti sektor-sektor lain, perlindungan konsumen pun berlaku pada Industri Jasa Keuangan (IJK).
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya-upaya agar para nasabh IJK terlindungi. Di antaranya, melalui saluran pengaduan dan informasi.
Berdasarkan data selama lima bulan perdana 2023, OJK Kantor Regional (KR) 2 Jabar menerima ribuan pengaduan. Yang terbanyak merupakan pengaduan berkenaan dengan perbankan.
“Selama Januari-Mei 2023, kami menerima 1.088 penaduan SJK (Sektor Jasa Keuangan). Terbanyak adalah perbankan, yakni 308 pengaduan,” tandas Indarto Budiiwitono, Kepala OJK KR 2 Jabar.
Baca juga: OJK: Gairah pun Dialami Fintech. Sebanyak Ini Nominal Pembiayaannya
Kemudian, lanjut mantan atlet pencak silat ini, pelaporan sektor perusahaan pembiayaan atau multifinance sebanyak 146 pengaduan.
Pengaduan berikutnya, sambung Indarto Budiwitono, yakni soal Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending, yakni sebanyak 225 pengaduan.
Selanjutnya, ada juga industri tentang industri asuransi. Jumlahnya, sebut tambah Indarto Budiwitono, yakni 36 pengaduan. Pengaduan-pengaduan itu, sambungnya, belum termasuk 301 pengaduan lainnya.
Baca juga: Ditenagai MediaTek MT6833 Dimensity 700, Intip Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi Note 11
Agar pengaduan IJK terminimalisir, ungkapnya, jajarannya terus menggeliatkan literasi dan inklusi keuangan, secara masif, tidak hanya via offline, tetapi juga online. Caranya, beber dia, melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.
Pada sisi lain, imbuhnya, pihaknya pun menginformasikan ribuan SIJK. Periode Januari-Mei 2023, sebutnya, pihaknya menyampaikan 6.372 informasi kepada publik.
Sebanyak 301 di antaranya, jelas Indarto Budiwitono, berupa legalitas perusahaan dan restrukturisasi.
Sasaran edukasi, literasi, dan inklusi keuangan tersebut, tukasnya, diikuti 5.593 peserta.
“Dalam edukasi. kami menyasar kalangan pelajar-mahasiswa, santri, kaum perempuan dan Ibu Rumah Tangga, guru, termasuk para pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM),” tutupnya. (*)