KORANMANDALA.COM – Putri mendiang mantan presiden RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto tidak memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas BLBI).
Mbak Tutut, demikian Siti Hardijanti biasa dipanggil, hanya mewakilkan ke pengacaranya. Ada pun pemanggilan Mbak Tutut terkait dengan utangnya ke negara sebesar Rp 700 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan belum ada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan dengan pengacara Tutut.
“Sudah dipanggil, yang datang cuma kuasa hukum. Belum ada kesepakatan,” tutur Rionald, Selasa (20/6/2023).
Tercatat ada tiga perusahaan yang masih berutang ke negara dan terafiliasi dengan Tutut Soeharto. Ketiga perusahaan tersebut ialah PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.
Baca juga: Ayah Sagita Akhirnya Lapor Polisi, Sudah Satu Bulan Anak Gadisnya Hilang Belum Diketemukan
Rionald menyampaikan pemerintah tidak bisa melakukan penyitaan aset terhadap ketiga perusahaan tersebut lantaran pihak Tutut tidak pernah memberikan jaminan apapun ke negara. Oleh karena itu, kini pemerintah tengah menelusuri harta kekayaan lain yang berkaitan.
“Tiga perusahaan ini tidak ada jaminan. Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak,” tuturnya.
Diketahui, nama Tutut Soeharto masuk dalam daftar pengutang BLBI yang saat ini menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Hal itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021.
“Aku nggak ingat detail karena ada USD juga, totalnya sekitar Rp 700-an miliar,” kata Rionald.
Seperti diketahui bahwa nama Tutut masuk dalam daftar pengutang BLBI, yang saat ini menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Hal itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021.
Tutut tercatat mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Baca juga: Setelah Laga Indonesia vs Argentina, Alejandro Garnacho Dapatkan Kekerasan Verbal dalam Perjalanan ke Lift
Berikut ini rincian utangnya:
1. PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar. Utang ini belum pernah diangsur sama sekali.
2. PT Marga Nurindo Bhakti sebesar Rp 471,47 miliar. Utang ini pernah diangsur sekitar Rp 1,09 miliar.
3. PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta.(*)