KORANMANDALA.COM – Sejak pertama kali hadir, peruntukan elpiji 3 kilogram yakni kalangan kurang mampu, termasuk para pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM). Sayangnya, hingga kini, penyaluran dan pemanfaatannya masih belum tepat sasaran.
Karena itu, agar penyaluran dan pemanfaatan elpiji 3 kilogram, yang merupakan komoditas bersubsidi, PT Pertamina (Persero) terus melakukan beragam cara. Terbaru, PT Pertamina (Persero) berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
Tujuannya, pemanfaatan dan penyaluran elpiji 3 kilogram kian terawasi serta terpantau sehingga lebih tepat sasaran, khususnya, bagi para pelaku UMKM.
Mengutip beberapa sumber, Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relation, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus), menyesalkan, bahwa hingga kini, banyak restoran, hotel, kafe, dan sejenisnya yang semestinya diawasi pemerintah daerah, yang sejatinya, tidak termasuk kalangan yang berhak memanfaatkan elpiji 3 kilogram.
Baca juga: Demi Tercapainya Green Energy, PLN Punya Cara, Seperti Ini Strateginya
Dia menjelaskan, dasar hukum pemanfaatan elpiji bersubsidi yakni Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) No. B2461/MG.05/DJM/2022.
“Berdasarkan SE itu, kami ingin, setiap pemerintah daerah pro-aktif menyosialisasikan konsumen elpiji yang berhak dan tidak berhak menerima elpiji 3 kilogram,” tandas Ahad Rahedi.(*)