KORANMANDALA.COM – Agar beragam aktivitas ekonomi tertib berefek positif, serta lebih bergeliat dan berdaya saing, pemerintah menetapkan berbagai regulasi. Hal itu pun berlaku bagi bisnis franchise alias waralaba.
Informasinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbarui regulasi tentang waralaba. Yakni, tentang penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Mengutip beberapa sumber, Septo Soepriyatno, Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, mengiyakan pihaknya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 42/2007 tentang STPW. Tujuannya, jelas dia, lebih menggairahkan bisnis waralaba nasional.
Pembaruan itu, jelasnya, terdapat pada persyarat pelaku usaha tentang bagaimana proses memperoleh STPW.
BACA JUGA: Tenang, Stok Beras Nasional Aman, Volumenya Berlimpah
Berdasarkan regulasi baru itu, ucap dia, jangka waktu memperoleh STPW lebih cepat daripada sebelumnya, yakni menjadi tiga tahun. “Sebelumnya, lima tahun,” ucapnya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Septo Soeproyatno melanjutkan, pembaruan itu karena jangka waktu lima tahun untuk memperoleh STPW tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi saat ini.
Selain itu, persyaratan perolehan izin STPW selama lima tahun itu, tambahnya, menimbulkan kesan memperlambat perkembangan bisnis waralaba.
BACA JUGA: TikTok Shop Resmi Ditutup, Para Seller Menjerit dan Rujak Instagram Kemendag, Zulkifli Hasan
Pihaknya, ungkap dia, mencatat, pada 2021, di Indonesia terdapat 31.188 gerai usaha mikro. Namun, yang berstatus waralaba, sebutnya, msaih minim, 142 unit.
Padahal, imbuhnya, Puluhan ribu gerai itu mampu menyerap sebanyak 53.670 tenaga kerja. Terlebih, sahut dia, banyak lini bisnis yang berpotensi berkembang apabila menerapkan pola waralaba.
Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) menunjukkan, hingga 2023, pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM)yang menerapkan bisnis waralaba di mancanegara sebanyak 1.241 unit.
BACA JUGA: Kemendag Ungkap Trik TikTok Shop yang Bikin UMKM Meradang
Misalnya, di Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Amerika Serikat (AS), yaitu Kopi Kenangan.
Lalu di Malaysia dan Singapura, ujarnya, ada Martabak Bossku. Selanjutnya, di Malaysia dan Singapura berupa Ayam Geprek Bensu. (win)