KORANMANDALA.COM – Beberapa waktu lalu, para pedagang dan pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) mengeluhkan keberadaan platform Social Commerce, TikTok Shop.
Keluhannya, TikTok Shop tidak hanya menawarkan produk impor, tetapi juga mematok harga jual yang jauh lebih murah daripada harga pasar.
Karenanya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan regulasi. Isinya, mewajibkan platform digital yang beraktivitas perdagangan, termasuk transaksinya, harus berizin Social Commerce, bukan Social Media.
Karena TikTok Shop tidak berizin Social Commerce, akhirnya, pemerintah melarang aktivitas TikTko Shop.
BACA JUGA: Kiprahnya Benar-benar Berakhir, Bye-bye TikTok Shop, Ini Saran Pemeirntah Bagi para Seller
Namun, kini muncul episode baru tentang Social Commerce. Yakni, adanya permintaan kalangan pedagang. Yakni, ingin pemerintah melakukan hal yang sama, seperti penutupan aktivitas TikTok Shop.
Yakni, menon-aktifkan platform lainnya seperti Tokopedia.
Mengutip beberapa sumber, Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menenga (KUKM), berpendapat, permintaan penutupan seluruh platform e-commerce berdalih pasar-pasar tradisional sepi, bukan langkah yang tepat.
BACA JUGA: Regulasi Pemerintah Segera Terbit, Social Commerce Tidak Boleh Jualan dan Transaksi, Camkan!
Walau demikian, lanjut pria asli Garut ini, pihaknya bisa merasakan kegundahan pada pedagang. Teten Masduki menilai permintaan penuutpan platform e-commerce berupa ekspresi karena sulitnya produk-produk UMKM lokal bersaing dengan komoditas impor.
Sebenarnya, ujar Teten Masduki, banyak pedagang pasar tradisional yang beraktivitas jual-beli memanfaatkan sejumlah platform e-commerce.
Tidak itu saja, ungkapnya, saat ini, puluhan juta UMKM memanfaatkan e-commerce untuk menggairahkan bisnisnya.
BACA JUGA: TikTok Bereaksi Pasca Pelarangan Jualan oleh Pemerintah Dalihnya Seperti Ini
Melihat masih belum bergeliatnya UMKM, Teten Masduki menuturkan, pihaknya menyiapkan beberapa cara. Yaitu, beber dia, memisahkan izin operasional e-commerce dan sosial commerce.
Lalu, kata Teten Masduki, mengatur sistem logistik produk impor, terutama yang bersifat consumer goods. Berikutnya, mencegah praktik The Burning Money dan The Predatory Pricing. (win)