KORANMANDALA.COM – Dalam sektor apa pun, berbagai persoalan dan permasalahan bisa terjadi. Begitu juga dengan industri keuangan non-bank (IKNB), satu di antaranya, asuransi.
Apa buktinya?
Mengutip beberapa sumber, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis, 12 Oktober 2023, mengakui bahwa beberapa persoalan masih terjadi pada industri asuransi nasional,
Misalnya, sebut dia, berkenaan akselerasi, penetrasi, dan densitas asuransi yang belum seagresif beberapa negara lain. khususnya, di kawasan Asia.
BACA JUGA: OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Suku Bunga Pinjaman Online
Contoh lainnya, lanjut dia, pengaduan dan komplain nasabah asuransi masih cukup banyak.
Pihaknya, ungkap dia, mencatat periode Januari-September 2023, jumlah pengaduan yang bisa berekses negatif bagi industri asuransi sebanyak 1.271 pengaduan.
Beragam persoalan itu, sambungnya, akibat sejumlah faktor. Umpamanya, jelasnya, masih kurang kuatnya korporasi asuransi dalam berkegiatan usaha secara prudent dan akuntabel.
BACA JUGA: Karma Debt Collectornya Berulah, AdaKami Kena Sanksi OJK, Ini Bentuknya
“Di antaranya, pengembangan dan pengawasan produk. Termasuk, pola pemasaran, pengelolaan investasi, pelaporan keuangan, dan lainnya,” papar dia.
Jadi, tegas dia, agar industri asuransi lebih kokoh dan berdaya saing sekaligus kian bergeliat, perlu pemerkuatan kompetensi teknis. Termasuk, tambahnya, soal efektivitas aktuaris.
Pihaknya pun, terus menggalakan enforcement kepemilikan The Appointed Actuary perusahaan asuransi dan reasuransi. Maksimalnya, penerapan The Appointed Actuary itu terpenuhi pada Desember 2023. (win)