KORANMANDALA.COM – Hadirnya Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending bisa berdampak positif pada perekonomian. Di antaranya, berkenaan dengan pembiayaan.
Seperti apa perkembangannya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan, hingga kini, sistem keuangan digital menunjukkan perkembangan yang positif.
Hingga akhir Januari 2023, OJK mencatat, ada sebanyak platform Fintech P2P Lending yang berizin. Jumlah itu belum termasuk yang berskema syariah.
Baca juga: Nasabah BSI Sumringah, Tetap Bisa Transaksi Saat Cuti Idul Adha
Hingga periode sama, berdasarkan catatan OJK, jumlah Fintech P2P Lending Syariah sebanyak tujuh platform.
“Hingga akhir Januari 2023, nilai akumulasi pinjaman digital pada posisi Rp 546,8 triliun,” tandas Ridiani Kurnia, Direktur pada Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK.
Dalam hal penggunanya, lanjut dia, hingga akhir Januari 2023, mencapai 105,7 juta nomor rekening. Indikator perkembangan berikutnya, ucap dia, yakni dalam hal aset, yang nominalnya Rp 6,42 triliun.
Baca juga: DKPP Kota Bandung Masih Temukan Hewan Ternak Tak Layak Dikurbankan
Tentunya, sistem keuangan digital merupakan sebuah inovasi untuk lebih menggeliatkan industri jasa keuangan di Indonesia.
Namun, tegasnya, perlu ada pengaturan tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD). Hal itu, ujarnya, sebagai upaya melindungi nasabah.
Agar para nasabah industi keuangan digital lebih terlindungi, sambungnya, pihaknya terus melakukan berbagai cara. Yakni, sebut dia, menggencarkan edukasi dan literasi.
Baca juga: Murah Kebangetan! Motor Listrik Harga Dibawah 9 Jutaan, Sterrato Hadir dengan Desain Kece dan Kekinian
“Selain itu, pengaturan itu pun sebagai fasilitator pengembangan infrastruktur digital,” sambungnya.
Agar tercipta pola pengaturan IKD, ungkapnya, pihaknya menerapkan Regulatory Sandbox.
Tujuannya, jelas dia, menilai apakah proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara keuangan digital sesuai kriteria IKD atau tidak.(*)