KORANMANDALA.COM – Seiring dengan berkembangnya teknologi, hal itu kerap dimanfaatkan sejumlah kalangan secara negatif untuk meraup keuntungan. Di antaranya, penipuan.
Nah, masyarakat wajib lebih mewaspadai beragam modus penipuan menggunakan teknologi. Modus penipuan yang kini cukup marak yakni sniffing.
Seperti apa dan bagaimana sniffing itu?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sniffing merupakan penyadapan yang dilakukan hacker menggunakan jaringan internet.
Baca juga: Aplikasi Sapawarga Berguna untuk Ketua RW, Anggota DPRD Jawa Barat: Belum Tentu!
Penyadapan itu sebagai cara untuk mencuri data dan informasi. Semisal, username, password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan lainnya.
Tidak hanya via laman internet, sniffing pun menggunakan aplikasi yang penyebarannya oleh hacker melalui smartphone.
Biasanya, pelaku sniffing menyertakan sebuah link atau sejenisnya, yang bisa di-klik oleh calon korbannya. Apabila link atau sejenisnya itu ter-klik, otomatis, seluruh data calon korban tercuri oleh pelaku.
Baca juga: Garuda Berangkatkan 110 Ribu Jamaah Haji. Ratusan di antaranya Bertolak dari BIJB
Untuk mengantisipasinya, OJK memberikan tips.
Berikut tips untuk menyikapi modus sniffing
– Apabila terlanjur klik modus-modus sniffing, hubungi call center perbankan agar segera memblokir rekening.
– Segera ganti PIN dan password.
– Pastikan, mobile data dan wifi pada perangkat dalam posisi off
– Hapus dan blokir mobile banking
– Reset telepon seluler (ponsel) pada setelan pabrik.(*)