KORANMANDALA.COM – Kehadiran keuangan digital alias Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending berdampak signifikan pada perekonommian.
Satu indikatornya, tercermin pada penyaluran pembiayaan keuangan digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hasil penelitian korporasi riset pasar, YouGov, menunjukkan, di Indonesia, Fintech P2P Lending terus bergeliat. Bahkan, dalam enam bulan terakhir, perkembangannya 28 persen.
Irmansyah, Deputi Komisioner OJK, Rabu, 28 Juni 2023, mengemukakan, secara kumulatif, nilai pinjaman atau pembiayaan Fintech P2P Lending, yang jumlah penggunanya 100,8 juta pengguna, selama enam tahun terakhir yakni Rp 528,01 triliun.
Baca juga: Dishub Siapkan Ratusan Personil untuk Antisipasi Kunjungan Wisatawan ke Kota Bandung
“Nilai pinjaman yang belum terbayarkan, pada Desember 2022, yakni Rp 51,12 triliun,” tandasnya.
Tidak hanya soal pembiayaan, sambungnya, perkembangan Fintech P2P Lending pun tercermin pada nilai aset, yang totalnya Rp 5,51 triliun.
Hebatnya, ucap dia, rasio Non-Performing Finance (NPF) atau pembiayaan macet, yang relatif rendah. Posisinya, sebut dia, yakni 2,78 persen.(*)