KORANMANDALA.COM – Adanya protes kalangan Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) yang menduga terjadi praktik The Predatory Pricing oleh TikTok Shop akhirnya, pemerintah mengakhiri kiprah platform digital itu.
Tepat pada 4 Oktober 2023, pemerintah menutup aktivitas TikTok Shop. Dasarnya, TikTok Shop tidak punya izin sebagai Social Commerce. Izin yang mereka kantungi yakni Social Media.
Namun, kini berembus kabar bahwa pada 10 November 2023, TikTok Shop kembali aktif. Benarkah?
Mengutip beberapa sumber, Direktorat Jenderal Perdagangan Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum memastikan kebenaran kabar bahwa aktivasi TikTok Shop pada 10 November 2023.
BACA JUGA: Setelah TikTok Shop, Pedagang Ingin Tokopedia Ditutup, Ini Respon Menteri Koperasi
Rifan Ardianto Direktur Jenderal Perdagangan Sitem Elektronk dan Perdagangan Jasa Kemendag, menyampaikan, hingga kini, pihaknya belum menerima informasi bahwa 10 November 2023 menjadi momentum re-aktivasi TikTok Shop.
Saat ini, tegasnya, TikTok hanya punya izin sebaga platform Social Media, bukan Social Commerce. Pihaknya, ungkap dia, belum menerima pengajuan izin Social Commerce TikTok Shop.
“Pastinya, kami terus memonitor perkembangan mereka (TikTok Shop),” tegasnya.
BACA JUGA: Plus Minus Tiktok Shop, Ketua Kadin Bandung: Idealnya yang Dijual Produk Dalam Negeri
Hingga kini, TikTok pun belum berkomentar tentang kabar aktivasi TikTok Shop pada 10 November 2023.
Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), menuturkan, TikTok Shop wajib menaati regulasi di Indonesia. Artinya, jelas pria asal Garut ini, TikTok Shop bisa aktif lagi seandainya memiliki izin e-commerce. (win)