KORANMANDALA.COM – Masyarakat yang belum memiliki rumah subsidi tetapi berencana memilikinya, sepertinya, harus menyiapkan alokasi yang berbeda dengan saat ini.
Pasalnya, kemungkinan besar, harga jual rumah berskema Fasilitas Liduiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias subsidi mengalami penyesuaian.
Informasinya, Kementerian Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PUPR) masih menyusun Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR tentang harga baru rumah FLPP.
Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR, menyatakan, meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit, hingga kini, pihaknya belum menandatangani surat putusan tentang harga jual baru rumah subsidi.
Baca juga: Usai RUPST, PT Pegadaian Punya Direksi Baru, Siapa Sosoknya?
“Masih dalam proses (surat putusan harga baru rumah subsidi). Secepatnya kami terbitkan,” tandas Basuki Hadimuljono.
Apabila Keputusan Menteri PUPR tentang harga baru rumah FLPP sudah tertandatangani, lanjutnya, para developer rumah subsidi bisa menyesuaikan harga jualnya.
Pihaknya, ungkap dia, menetapkan regulasi baru batas harga rumah subsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni mengacu pada beleid PMK 60/PMK.010/2023.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang Salurkan Bantuan Sembako ke Puluhan Lansia
Isinya, tentang nilai maksimal harga jual landed house (rumah tapak) bebas PPN menjadi Rp 162 juta-Rp 234 juta yang berlaku pada 2023.
Dasar penyesuaian itu karena rata-rata biaya konstruksi pun bertambah 2,7 persen per tahun, yang acuannya Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB).
Harga jual itu sedikit lebih mahal daripada yang tercantum pada peraturan sebelumnya. Yakni, Rp 150,5 juta-Rp 219 juta.(*)