KORANMANDALA .COM – Aksi protes terhadap putusan MK tak akan merubah apapun.
Hal itu dikatakan Menko Polhukam RI Mahfud MD, menanggapi banyaknya protes tentang syarat pendaftaran capres-cawapres.
Diketahui, MK telah mengabulkan permohonan tentang syarat capres-cawapres yakni berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurut Mahfud, sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar, putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Artinya, tak ada upaya hukum yang bisa menganulirnya.
Baca juga: Ternyata Gibran Boleh Nyapres, Dampingi Prabowo atau Ganjar Pranowo
Kalau protes terhadap putusan MK, kata Mahfud, ya protes saja, tapi tetap tidak akan mengubah keadaan.
Langkah protes yang tersisa, kata Mahfud, adalah melakukan analisis, kajian atau juga mengampanyekan pemilu dengan rasional, benar dan bermartabat.
Mahfud berharap semua orang menghormati keputusan ini,
Baca juga: Kementan Punya Target Baru agar Ketahanan Pangan Kian Kuat: Produksi Sebanyak 35 Juta Ton
“Mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS).
Baca juga: Armadanya Alami Delay Berjam-jam, Anggota DPR RI Geram, Ini Dalih Lion Air
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (ekp)