KORANMANDALA.COM — Kalangan berkantung super tebal alias taipan di tanah air, kini, punya kesempatan untuk memiliki fasilitas finansial berupa Credit Card yang khusus bagi mereka. Yaitu The Black Card.
Di Indonesia, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk menjadi korporasi perbankan yang menggulirkan produk The Black Card.
PT BCA Tbk menghadirkan dua pilihan The Black Card. Yakni BCA MasterCard Black dan BCA Visa Black Signature (BCA Visa Black).
Tidak hanya sebagai pemenuhan kebutuhan, The Black Card pun bisa menjadi penopang lifestyle para sultan.
Baca juga: Awal Bulan Juli, Logam Mulia Umumkan Harga Terbaru Emas Antam Pecahan Satu Gram, Simak Rinciannya di Sini
Ada sejumlah benefit yang tersemat pada The Black Card sesuai kebutuhan para pemiliknya.
PT BCA Tbk menginformasikan, pengajuannya tidak berbeda dengan kartu kredit biasa. Namun, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Terbaru, Pelaku Usaha Mikro Kecil Dapat Pinjaman Rp10 Juta, Ini Skema Cicilannya
Apa saja syaratnya? Simak di bawah ini
– Minimal penghasilan Rp 3 juta per bulan
– Usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun
– Usia minimal pemilik kartu tambahan 17 tahun.
– Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
– Tidak wajib memiliki kartu kredit sebelumnya
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
– Bukti Penghasilan
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Syarat dokumen kalangan entrepeneur/wirausaha
– Fotokopi KTP/KITAS
– Fotokopi rekening tabungan tiga bulan terakhir
– NPWP
– Fotokopi Akta Pendirian/Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat dokumen kalangan profesional
– Fotokopi KTP/KITAS
– Bukti Penghasilan
– Fotokopi Surat Izin Profesi
– NPWP
Syarat lainnya:
– Iuran Rp 450 ribu per tahun (gratis iuran pada tahun pertama)
– Biaya kartu tambahan: Rp 250 ribu per tahun
– Minimal pembayaran Rp 50 ribu atau 5 persen total tagihan per bulan.
– Denda keterlambatan pembayaran Rp 100 ribu atau 1 persen total tagihan.
– Bebas biaya admin keterlambatan
– Biaya penarikan tunai minimum Rp 40 ribu atau 4 persen tarik tunai.
– Batas fasilitas penarikan tunai 20 persen dari limit kartu per hari.(*)