KORANMANDALA.COM – Kabar baik bagi kalangan pekerja yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, pemerintah kembali memberlakukan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 19/2015, tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Program BPJamsostek.
Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja, menyampaikan, berdasarkan Permenaker 19/2015, kalangan pekerja bisa mencairkan JHT meski belum berusia 56 tahun.
Pada regulasi yang selama ini berlaku, yakni Permenaker 2/2022, pencairan JHT baru bisa berlangsung apabila peserta BPJamsostek berusia minimalnya 56 tahun.
Baca juga: Para Mahasiswa yang Mau Magang Bersama Bank Indonesia? Buruan Ajukan Aplikasinya
Kembali berlakunya Permenaker 19/2015, jelasnya, karena adanya aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu, lanjutnya, juga mempercepat proses revisi Permenaker 2/2022, yang segera tuntas.
Berdasarkan Permenaker 19/2015, pencairan JHT juga berlaku bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengajukan surat pengunduran.
Bagi yang terkena PHK, lanjutnya, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai berlaku. Ada tiga manfaat dalam program ini. Yaitu, dana tunai, akses informasi pekerjaan via pasker-id, dan pelatihan (skilling, upskilling, re-skilling).(*)