KORANMANDALA.COM – Hingga kini, Bank Indonesia (BI) terus menerbitkan beragam regulasi yang tujuannya lebih menggeliatkan ekonomi, termasuk pola cashless.
Satu di antaranya, penggunaan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Code.
Perkembangan terkini, BI menerbitkan putusan berkenaan dengan QRIS Code. Yaitu, penetapan biaya pelayanan QRIS Code sebesar 0,3 persen.
Berdasarkan regulasi yang berlaku 1 Juli 2023 itu, tarif QRIS Code tidak lagi menjadi beban konsumen, tetapi merchant-merchant Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM).
Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Rupiah Mlendoi Lagi, Pergerakannya Negatif, Posisinya Tergelincir
Regulasi sebelumnya, hingga 30 Juni 2023, setiap UMKM tidak terkena biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS Coda atau 0 persen.
Lalu, apa alasan BI menerbitkan regulasi itu?
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menjelaskan, pemberlakuan tarif QRIS Code bagi merchant UMKM sebagai pengganti investasi dan biaya operasional para penyelenggara transaksi QRIS.
Baca juga: Waduh, Harga Beras Jadi Mahal, Apa Kata Pemerintah? Ini Alasannya
Dalih lainnya, sebagai upaya agar ekosistem pelayanan QRIS Code tetap kontinyu secara long term. Hal itu, terangnya, agar kualitas pelayanan kepada pedagang dan pengguna lebih prima serta optimal.
Pertimbangan penetapan MDR QRIS, lanjutnya, yakni adanya keberpihakan kepada pedagang UMI. Ini artinya, jelas dia, MDR termasuk yang paling murah di antara seluruh segmen pedagang.
Walau demikian, sejumlah pengamat menilai putusan BI tidak tepat. Alasannya, penerapan kebijakan itu berpotensi menyebabkan jumlah pengguna pelayanan QRIS berkurang. Efeknya, program pengembangan pola pembayaran digital menjadi lebih lambat.
Baca juga: Saatnya Beli! Motor Listrik Segway E110L Hadir Bawa Harga Murah Tapi Spesifikasi Mewah
Hal lainnya, tidak tertutup kemungkinan, para UMKM yang menjadi merchant QRIS Code tidak lagi memanfaatkan metode pembayaran digital tersebut.
Pasalnya, adanya biaya itu membuat para UMKM yang menjadi merchant QRIS lebih terbebani.(*)