Tangkapan layar, Unggahan netizen dari akun Pak Win di laman Twitter, yang mempertanyakan status uang yang tersimpan di bank, apabila si nasabah meninggal dunia dengan kondisi tidak mempunyai ahli waris.
KORANMANDALA.COM – “Kalau ada orang simpen di bank 100 milyar, dia gak ada Keluarga dan gak punya anak, tus dia meninggal, uangnya buat bank kah?,”
Demikian kalimat netizen yang diunggah akun twitter @AsanPolaPikir yang kini menjadi perbincangan di jagat jejaring sosial.
Betapa tidak, bahwa logika seperti itu, bisa saja kejadian kepada uang nasabah yang nyata-nyatanya tinggal seorang diri tanpa sanak saudara., atau tanpa ahli waris.
Maka wajar pula jika hal itu menjadi pertanyaan bagi kebanyakan masyarakat di tanah air, yang hingga kini belum tahu, bagaimana solusi yang seharusnya.
Baca juga: Kapasitas Ruang HP Xiaomi Civi 3 Gak Diragukan, Tawarkan Memori hingga 1 TB, Harganya Segini
Sebab, mau tidak mau, disinggung terkait kekayaan harta benda, sudah pasti semua setuju, jika hal itu merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus jelas status hukumnya.
Bahkan dari unggahan tersebut, hingga Minggu, 16 Juli 2023, sudah lebih dari 1,7 juta kali orang yang baca, dan ratusan komentar membanjiri unggahan tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan di atas tadi, sejumlah pakar hukum perdata mempunyai pendapat bahwa uang tersebut akan ditentukan sesuai hukum yang berlaku di tanah air.
Baca juga: Jangan Lewatkan! PT Ruang Kudapan Nusantara Telah Membuka Lowongan Kerja Bagi Para Wanita Lulusan SMA/SMK
Dalam menentukan status uang tersebut, maka pendekatan hukumnya ada dua alternatif, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Pertama, jika orang yang meninggal tersebut merupakan seorang muslim, maka pendekatan hukum yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata yang dikompilasi dengan hukum agama islam (KHI).
Kedua, jika orang yang meninggal tersebut merupakan non muslim, maka status uang yang tersimpan di bank tersebut harus sesuai KUH Perdata yang berlaku di Indonesia. (*)