Ilustrasi kecelakaan kereta terlibat kecelakaan dengan mobil.
KORANMANDALA.COM – Faktor rendahnya kedisplinan dan kekuranghati-hatian masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang, masih terjadi. Efeknya, sangat fatal.
Buktinya, setelah tragedi di wilayah Semarang, benturan antara kereta dan mobil terjadi lagi.
Akhir pekan kemarin, sebuah minubus tertemper Commuterline Dhoho bernomor KA 423 pada perlintasan sebidang tanpa pintu Kilo Meter (KM) 85 petak jalan Stasiun Jombang-Stasiun Sembung.
Sungguh menyedihkan dan miris. Dalam peristiwa itu, enam orang, yang merupakan satu keluarga tewas.
Baca juga: Kecelakaan KA Brantas di Semarang, 6 Perjalanan Kereta Api Terganggu
Kecelakaan itu pun menyebabkan dua orang lainnya terluka parah. Mereka yaitu Fikri Hidayatuloh (42) dan Arimbi (13).
Para korban tewas yaitu Sumiowati (60), Alinsa Mareta (16), Sutrianingsih (30), Azahrah Rohmah (14), Adelia (19), dan Wahyu Koswoyo (42).
Informasinya, para korban, baik yang tewas maupun terluka parah, terevakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Baca juga: Detik-Detik Kereta Tabrak Truk Sampai Meledak di Semarang, Dilaporkan Tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan pernyataan Supriyanto, Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun, minibus nahas itu meluncur dari utara ke selatan.
Saat melintas perlintasan sebidang tanpa pintu itu, tuturnya, beberapa warga berteriak, untuk memperingatkan pengemudi supaya berhenti karena kereta Commuter Line Dhoho melaju.
Sayangnya, kata dia, dugaannya, teriakan itu tidak terdengar oleh pengemudi. Kendaraan terus melintas. Efeknya, Commuter Line Dhoho menemper dan menyeret minibus tersebut.
Baca juga: Commuter Line Bandung Raya Favorit Selama Libur Sekolah, 730 Ribu Penumpang Terlayani
Joni Martinus, Vice President PT KAI (Persero), menambahkan, pihaknya kerap meminta seluruh masyarakat agar pro-aktif berkenaan dengan keberadaan perlintasan sebidang.
“Kereta punya jalur mandiri. Berdasarkan Pasal 124 Undang Undang (UU) 23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan Pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengendara wajib mendahulukan laju kereta,” tandas mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung ini, Senin, 31 Juli 2023.
Terlebih, lanjut Joni Martinus, kereta yang melaju cepat, tidak bisa berhenti tiba-tiba.
Baca juga: Bepergian Gunakan Kereta, Bisa Umrah Gratis Lho, Bagaimana Caranya?
Pada sisi lain, sambungnya, pihaknya pun menyatakan, agar pengelola jalan, dalam hal ini pemerintah kota-kabupaten, provinsi, dan pusat wajib mengevaluasi keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
“Acuannya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 94/2018,” terang Joni Martinus.
Selain itu, lanjut Joni Martinus, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat lebih pro-aktif dan berdisiplin lalu lintas, termasuk saat melintasi perlintasan sebidang,” tutup Joni. (*)