KORANMANDALA.COM – Seluruh industri jasa keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, yang aktif di Indonesia, wajib menaati regulasi-regulasi, termasuk yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila terjadi pelanggaran, otomatis, korporasi-korporasi keuangan terkena sanksi. Seperti yang dialami PT Bank Central Asia (BCA) Tbk.
Informasinya, pada 13 Oktober 2023, OJK memutuskan untuk menghukum PT BCA Tbk berupa denda Rp 100 juta berkenaan dengan kasus reksa dana kelolaan PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Pemicunya, OJK menilai PT BAM melanggar beberapa regulasi pasar modal. Di antaranya, Pasal 24 Peraturan (POJK) 23/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/2016 yang diubah POJK Nomor 2/2020.
BACA JUGA: Bersiaplah, Angsuran Kredit Bisa Lebih Mahal, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunganya
Selain itu, OJK pun menganggap PT BAM melanggar Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK 23/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK 23/2016 yang diubah POJK 2/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/2016.
Bentuk sanksi bagi PT BAM yakni denda bernominal Rp 525 juta.
Ada waktu enam bulan bagi PT BAM untuk segera menon-aktifkan reksa dana berlian khatulistiwa saham, sekaligus membayarkan dana likuidasi kepada para pemilik unit penyertaan.
BACA JUGA: Keren, PWI Akan Perbanyak Pelatihan untuk Cetak Wartawan Profesional
Sebagai perbankan kustodian, PT BCA Tbk turut terkena sanksi denda, Nominalnya, Rp 100 juta.
OJK menyatakan, dalam hal ini, PT BCA punya peran yakni pemberian jasa penitipan efek serta harta lain berkaitan dengan efek dan jasa lain.
Termasuk, penerimaan dividen, bunga, dan beberapa hak lainnya. Tidak itu saja, bank kustodian pun berperan menuntaskan transaksi efek, dan menjadi wakil pemilik rekening yang merupakan nasabah perbankan swasta terakbar di tanah air itu.
Dalam keterangannya, Kamis, 19 Oktober 2023, Hera F Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility PT BCA Tbk, menyampaikan, jajarannya tetap mematuhi apa yang menjadi putusan OJK. (win)