Fintech terus bergeliat selama enam bulan terakhir.
KORANMANDALA.COM – Agar beragam aktivitas industri keuangan, termasuk yang berskema digital, yakni Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending, lebih tertib dan berefek positif bagi publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan sebuah trik.
Informasinya, OJK berencana untuk memperketat penagwasan praktik pembiayaan digital melalui pembangunan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).
Mengutip sejumlah sumber, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jumat 18 Agustus 2023, menyatakan, kehadiran Pusdafil merupakan hal krusial.
Dia menyatakan, seiring dengan penyaluran pembiayaan digital, yang hingga Juni 2023 berkembang 18,85 persen, perlu adanya aktivasi Pusdafil.
Baca juga: Jurus Terkini OJK Bikin Pengawasan Korporasi Pembiayaan Kian Mumpuni
Saat aktivasi, jelasnya, secara direct, Pusdafil terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Ini berarti, jelasnya, melalui Pusdafil, pihaknya mengawasi kelayakan dan meninjau pembiayaan digital secara tepat.
“Termasuk, memonitor skor pembiayaan para calon nasabah,” tandasnya.
Baca juga: Klaim OJK Soal Industri Keuangan Nasional: Kian Perkasa
Agusman mengutarakan, saat ini, rasio Tingkat Wanprestasi Pengembalian (TWP) pinjaman 90 hari masih terkontrol, yakni pada level 3,36 persen. (*)